Selain Abdul Wahid, Ini Sembilan Orang yang Diperiksa KPK Usai OTT di Riau

Selain Abdul Wahid, Ini Sembilan Orang yang Diperiksa KPK Usai OTT di Riau
Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan saat keluar Gedung PUPR Riau dibawa KPK, Senin (3/11/2025) sore.

PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/11/2025), melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Pekanbaru, Riau.

Adapun targetnya sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, termasuk sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.

Informasi yang dihimpun Riauaktual.com, ada sembilan orang yang diperiksa, selain Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Kesembilan orang tersebut, yakni lima orang dari UPT Wilayah V (Kuantan Singingi, Kampar, Indragiri Hulu) Dinas PUPR PKPP Riau, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, Sopir Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan dua orang pengusaha.

"Ada kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Provinsi Riau. Sampai saat ini sudah 10 orang yang diamankan. Tim masih di lapangan dan akan terus melakukan update," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menyebutkan para pihak yang diamankan akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

“Belum (dibawa). Saat ini masih di lokasi (Pekanbaru). Rencananya, tim akan membawa mereka ke Gedung KPK Merah Putih, kemungkinan dijadwalkan besok,” ujar Budi Prasetyo.

Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci keterkaitan OTT ini dengan dugaan kasus proyek tersebut. Menurutnya, penyidik masih bekerja di lapangan untuk memastikan konstruksi perkara.

"Terkait dengan perkaranya, di bidang apa dan bagaimana konstruksinya, nanti akan kami jelaskan. Saat ini tim masih bergerak di lapangan," jelasnya.

Dalam operasi ini, KPK turut menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Namun, Budi belum membeberkan nilai pasti uang tersebut.

"Tentunya ada sejumlah uang yang juga kami amankan. Detailnya akan kami update setelah pemeriksaan awal selesai," ujarnya.

Saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Sesuai dengan prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak.

#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #Operasi Tangkap Tangan (OTT) #Pemprov Riau #Gubernur Riau

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index