Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Desa Hangtuah

Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Desa Hangtuah
Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pengedar.

KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek Perhentian Raja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. 

Dua pria masing-masing berinisial TO (28) dan EK (27) warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, ditangkap polisi dengan barang bukti sabu dan ganja, Kamis (6/11/2025).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Peri Padli membenarkan penangkapan tersebut.

"Dua pelaku ditangkap di TKP berbeda. Keduanya sudah lama meresahkan masyarakat karena peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja," ujar Kapolsek, Jumat (7/11/2025).

Dijelaskan Peri, penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal maraknya transaksi narkoba di Desa Hangtuah. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

"Saat dilakukan penggerebekan di sebuah ruko, tim menemukan pelaku TO bersama barang bukti 27 paket sabu-sabu, timbangan digital, dan alat isap," ungkapnya.

Dari tangan TO, polisi mengamankan sabu seberat kotor 10,43 gram. Hasil interogasi, TO mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku EK.

Tak menunggu lama, tim langsung memburu EK yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Saat digeledah, polisi menemukan 1 kotak permen berisi 11 paket sabu-sabu, serta daun ganja kering seberat 1,32 gram.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.

#Hukrim #Narkoba #Kampar

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index