PEKANBARU (RA) - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang berintegritas terhadap kejahatan kehutanan.
Hal itu disampaikan saat membuka pelatihan peningkatan kemampuan penyidik dan PPNS di Balai Serindit, Pekanbaru, Kamis (13/11/2025).
"Kita tidak bisa bergerak secara parsial, sendiri-sendiri," kata Irjen Herry dalam sambutannya.
Irjen Herry mencontohkan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada 18 Juli 2025 lalu bisa dipadamkan dalam waktu dua minggu berkat kerja sama lintas instansi.
"Tanpa kolaborasi, kebakaran hutan mungkin tidak bisa kita tangani dengan baik. Waktu itu, saya hitung sekitar 11 atau 12 hari, semuanya clear. Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, BPBD, bahkan Wapres datang langsung," ungkapnya.
Herry menegaskan, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam penegakan hukum yang efektif.
"Untuk melakukan penegakan hukum secara masif, kita harus berkomitmen. Komit, enggak ini? Jangan main-main! Polisi dan PPNS tidak bisa bekerja sendiri," tegasnya.
Hutan Riau Tinggal 1,4 Juta Hektare
Kapolda juga menyoroti kondisi hutan Riau yang semakin mengkhawatirkan. Dari total 5,6 juta hektare, kini hanya tersisa sekitar 1,4 juta hektare.
"Hampir 75 persen hutan di Riau hilang. Penyebabnya dua: kebakaran hutan dan deforestasi. Karena itu, perlu kolaborasi semua pihak," jelasnya.
Sebagai bentuk nyata, Polda Riau sejak Maret 2025 menggencarkan program Green Policing dengan menanam hampir 70 ribu pohon di sekolah-sekolah dan kampus.
"Dari PAUD sampai SMA, bahkan civitas akademika ikut menanam. Total hampir 60 ribu pohon dalam tujuh bulan, dan sekarang mendekati 70 ribu," ujarnya.
Gerakan itu akan dilanjutkan dalam rangka menyambut Hari Pohon Nasional 21 November 2025, dengan target penanaman 21 ribu pohon di seluruh jajaran polres dan polsek.
"Kita lakukan penanaman pohon secara serentak. Kalau semua instansi ikut bantu, hasilnya akan luar biasa," tambahnya.
Restorasi Dini dan Penegakan Hukum Tegas
Herry menyebut gerakan tanam pohon bukan hanya kegiatan seremonial, tapi bagian dari strategi restorasi dini lingkungan hidup.
"Dalam undang-undang, rehabilitasi dilakukan setelah ada kerusakan. Tapi kami di Riau justru melakukan restorasi di depan, sebelum rusak," paparnya.
Ia juga menegaskan, selain upaya preventif, Polda Riau tetap fokus pada penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan lingkungan.
"Law enforcement tetap harus dilakukan. Upaya represif harus jalan bersama upaya preventif," tegasnya.
Menutup sambutan, Herry mengajak seluruh peserta pelatihan agar serius mengikuti kegiatan.
"Jangan hanya formalitas. Cari terobosan nyata. Jadikan kegiatan ini ruang diskusi untuk memperkuat sistem penyidikan kehutanan. Kita butuh penyidik yang handal, bermoral, dan berkarakter hijau," pungkasnya.
#POLDA RIAU
#Kapolda Riau
