JAKARTA (RA) - Upaya pengungkapan dugaan korupsi dalam manipulasi kewajiban pajak di lingkungan Kementerian Keuangan kembali berlanjut.
Pada Kamis kemarin, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa satu orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Saksi yang diperiksa berinisial ABS, mantan Kepala Kantor Pajak Wajib Pajak Besar Satu Jakarta.
Dia dimintai keterangan terkait dugaan praktik memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan dan wajib pajak pada periode 2016–2020. Dugaan tersebut melibatkan oknum pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan ABS merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan manipulasi kewajiban pajak oleh oknum pegawai pajak," ujar Anang, Jumat (28/11/2025).
Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus menggali informasi, termasuk dari para pejabat yang pernah bertugas di unit-unit strategis Direktorat Jenderal Pajak, guna memastikan setiap dugaan penyimpangan dapat diungkap secara menyeluruh.
Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada berkurangnya kewajiban pembayaran pajak oleh sejumlah wajib pajak besar. Dugaan praktik tersebut dinilai merugikan negara dan mencederai integritas sistem perpajakan.
