1.031 Napi di Riau Dapat Remisi Natal, 16 Orang Langsung Bebas

1.031 Napi di Riau Dapat Remisi Natal, 16 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi remisi. (Foto: int)

PEKANBARU (RA) - Sebanyak 1.031 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2025. Dari jumlah tersebut, 16 orang dinyatakan langsung bebas usai mendapatkan Remisi Khusus II.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Maizar, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak para warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Jumlah total remisi pada Hari Raya Natal ini sebanyak 1.031 orang, dan dari jumlah tersebut 16 orang langsung bebas," ujar Maizar, Rabu (24/12/2025).

15 SK Remisi Masih Menunggu Verifikasi

Meski demikian, Maizar mengungkapkan bahwa masih terdapat 15 narapidana dan anak binaan yang SK remisinya belum dapat diterbitkan. Hal itu terjadi karena adanya proses perbaikan dan verifikasi data di tingkat pusat.

"Masih ada 15 orang yang SK remisinya belum terbit karena adanya perbaikan data. Sampai saat ini tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan pengurangan masa pidana, dan SK-nya akan disusulkan kemudian," jelasnya.

Maizar turut menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan di Riau yang saat ini mengalami overkapasitas sangat tinggi. 

Berdasarkan data Kanwil Ditjen PAS Riau, total penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA mencapai 16.246 orang, yang terdiri dari 12.939 narapidana dan 3.307 tahanan. Sementara itu, daya tampung seluruh unit pemasyarakatan di Riau hanya sekitar 5.689 orang.

"Artinya, dengan jumlah penghuni 16.246 orang, kondisi kita saat ini mengalami overkapasitas hingga 286 persen," ujar Maizar.

Ia menambahkan, tingkat kepadatan tertinggi terjadi di Lapas Bagan Siapi-api, yang mencatatkan overkapasitas ekstrem hingga 1.200 persen.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index