Pengadilan Perintahkan PT Agung Automall Cabang Soekarno Hatta Kembalikan Uang Konsumen

Pengadilan Perintahkan PT Agung Automall Cabang Soekarno Hatta Kembalikan Uang Konsumen
Tim kuasa hukum penggugat.

PEKANBARU (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara perdata yang melibatkan PT Agung Automall Cabang Soekarno Hatta dengan seorang konsumen, Diki Ferdian. 

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 256/Pdt.G/2025/PN Pbr ini diputus pada Senin, 5 Januari 2026, dan menyatakan pihak dealer telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini bermula dari adanya dugaan tidak dikembalikannya panjar uang muka sebesar Rp5 juta yang telah dibayarkan Diki Ferdian untuk pemesanan satu unit Toyota Calya. 

Proses persidangan berlangsung sejak Agustus 2025 dan seluruh rangkaian putusan telah disampaikan melalui sistem e-Court.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa PT Agung Automall Cabang Soekarno Hatta terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan juga memerintahkan pihak tergugat untuk mengembalikan uang muka sementara sebesar Rp5.000.000 kepada penggugat.

Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 200.000. 

Kuasa hukum penggugat, Rustam, S.H., M.H., CPLA, bersama timnya yaitu Dr. Iva Tuisnur, S.H., M.H., Redo Asparon, S.H., M.H., CPLA, dan Parwoto Darich, S.H., CPLA, menyatakan apresiasi terhadap putusan tersebut. Mereka menilai majelis hakim telah memberikan rasa keadilan bagi klien mereka.

"Putusan ini menegaskan bahwa tindakan PT Agung Automall Cabang Soekarno Hatta yang tidak mengembalikan uang panjar tanpa alasan jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Ini memberikan kepastian hukum bagi konsumen," ujar Rustam mewakili tim kuasa hukum, Senin (5/1/2026). 

Namun demikian, kuasa hukum penggugat juga menyatakan keberatan karena majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan kerugian materiel sebesar Rp150 juta yang diajukan akibat tindakan pihak dealer.

"Amar putusan terkait kerugian materiel belum mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami. Karena itu, kami akan menempuh upaya hukum banding, bahkan hingga kasasi apabila diperlukan," tegas Parwoto Darich.

Hingga putusan ini dibacakan, salinan resmi putusan masih belum tersedia pada sistem Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, kuasa hukum memastikan langkah hukum selanjutnya akan segera ditempuh demi memenuhi hak-hak klien mereka.

Sementara itu, kuasa hukum PT Agung Automall Cabang Soekarno-Hatta, Embong Adi Saputra, SH., CLA., saat dikonfirmasi riauaktual.com, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan terkait putusan itu karena belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

"Kami belum bisa memberikan tanggapan karena belum menerima salinan putusan pengadilan dan masih ada tenggat waktu 14 hari untuk mempelajari dan akan kami kordinasikan dengan klien untuk upaya hukum. E-court hanya bisa diakses oleh para pihak berperkara, dan masih ranah privat," ujar Embong.

 

 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index