PEKANBARU (RA) - Sidang kasus dugaan penggelapan uang sewa ruko yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/1/2026).
Tim kuasa penasehat terdakwa dari Kantor Hukum Supriadi Bone SH MH & Group membacakan pledoi atau nota pembelaan yang pada intinya meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
Penasehat Hukum dalam pledoinya meminta agar terdakwa Asri Auzar di dibebeskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau menangguhkan proses hukum terdakwa sampai dengan proses keperdataannya berkekuatan hukum tetap.
Dia menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan erat dengan sengketa perdata mengenai enam unit ruko di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Gadang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Sengketa kepemilikan itu saat ini masih bergulir dalam perkara perdata No. 249/Pdt.G/2024/PN.Pbr.
"Perkara pidana ini seharusnya tidak dapat dilanjutkan sebelum ada kepastian hukum terhadap status kepemilikan ruko yang masih disengketakan di pengadilan perdata. Karena itu, dakwaan JPU tidak memenuhi unsur subjektif maupun objektif tindak pidana penggelapan," tegasnya di hadapan majelis hakim.
Dalam permohonan resminya, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan beberapa putusan atas perkara itu.
Pertama, menyatakan terdakwa Asri Auzar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Kedua, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
"Menangguhkan penjatuhan putusan pidana hingga adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Membebaskan terdakwa dari tahanan.
Memulihkan nama baik dan harkat martabat Asri Auzar. Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkapnya.
Kuasa hukum menilai bahwa penanganan perkara pidana tanpa menunggu selesainya perkara perdata berpotensi merugikan pihak manapun dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketua Majelis Hakim usai mendengarkan pledoi menyampaikan bahwa JPU diberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan tanggapan atau replik terhadap pembelaan terdakwa.
Setelah itu, giliran kuasa hukum Asri Auzar yang akan menyampaikan duplik sebagai jawaban atas replik JPU. Bila seluruh rangkaian selesai, sidang akan memasuki agenda pembacaan putusan.