JAKARTA (RA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bahwa dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, telah disusun sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang sah.
Penegasan ini disampaikan Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, menanggapi eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut sebelumnya diwarnai eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang mempersoalkan kecukupan alat bukti dan menilai dakwaan tidak memenuhi syarat formil.
Menanggapi hal itu, tim JPU memberikan jawaban resmi sekaligus menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026), Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, menguraikan tiga poin utama dalam bantahan atas eksepsi terdakwa.
Roy menegaskan bahwa keberatan terhadap dakwaan hanya dapat diajukan pada aspek formil, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Ia memastikan surat dakwaan terhadap Nadiem telah memenuhi seluruh unsur wajib, mulai dari identitas lengkap terdakwa, tanggal penyusunan, kecermatan rumusan pasal yang disangkakan, hingga uraian tempus dan locus delicti secara jelas.
"Dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai batasan yang ditentukan undang-undang," tegas Roy.
Menanggapi keberatan pihak terdakwa terkait dugaan ketidakcukupan alat bukti, JPU menegaskan bahwa isu tersebut sejatinya sudah diuji dalam proses praperadilan. Menurut Roy, keabsahan alat bukti bukan lagi ranah eksepsi.
"Praperadilan telah memastikan proses penyidikan dilakukan secara sah, sehingga keberatan mengenai alat bukti tidak relevan lagi untuk dipersoalkan dalam eksepsi," ujarnya.
Roy juga menyampaikan bahwa putusan praperadilan menjadi rujukan kuat atas sahnya tindakan penyidik dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Putusan tersebut menegaskan bahwa penyidik setidaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan KUHAP.
"Dalam perkara ini, bahkan tersedia empat alat bukti yang menguatkan dakwaan," tambahnya.
Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.