PEKANBARU (RA) - Rentetan kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret sejumlah unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Provinsi Riau menuai sorotan tajam.
Praktik menyimpang ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga menghancurkan masa depan masyarakat kecil akibat pencatutan identitas tanpa sepengetahuan korban.
Pengamat ekonomi Dahlan Tampubolon menyebut fenomena kredit fiktif di tubuh BRI Riau sebagai persoalan serius karena melibatkan oknum internal perbankan.
- Baca Juga Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7 Ribu
"Ngeri kali melihat kasus BRI di Riau ini. Dari Pelalawan, Bengkalis, sampai Kualu, semua kena antam gara-gara kredit fiktif. Yang paling parah, orang dalamnya sendiri yang jadi biang kerok. Ini sudah seperti pagar makan tanaman," ujar Dahlan, Kamis (8/1/2026).
Kasus kredit fiktif pertama mencuat pada Juli 2024 di BRI Unit Kualu, Cabang Tuanku Tambusai.
Seorang Mantri Kredit KUR berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka karena menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kupedes kepada 22 debitur fiktif sepanjang 2019-2020.
RH diketahui menggunakan identitas palsu dengan bantuan oknum pengacara berinisial R, yang bertugas mengumpulkan data fiktif demi mengejar target penyaluran kredit.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp542 juta. Keduanya telah divonis pada Juni 2025 dengan hukuman penjara dan kewajiban membayar uang pengganti.
Kasus serupa kembali terungkap pada Oktober 2025 di BRI Cabang Pelalawan.
Mantan Marketing Kredit berinisial LF bersama pihak ketiga RA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp7,9 miliar.
Terbaru, Kejaksaan juga mengungkap kasus kredit bermasalah di BRI Unit Pinggir. Seorang tersangka berinisial JWB ditahan karena diduga menyalahgunakan fasilitas KUR dan Kupedes pada 2024.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp838 juta lebih.
Menurut Dahlan, dampak terburuk dari praktik kredit fiktif justru dirasakan oleh masyarakat kecil yang identitasnya dicatut tanpa pernah mengajukan pinjaman.
"Yang paling menyedihkan, warga kecil yang KTP-nya dipakai buat kredit topengan. Mereka tidak tahu apa-apa, tiba-tiba namanya sudah merah di OJK. Saat mau pinjam modal usaha atau KPR, langsung ditolak. Ini bukan cuma nyolong uang bank, tapi merusak masa depan orang," tegasnya.
Ia menegaskan, dana KUR sejatinya merupakan instrumen negara untuk mendorong kemandirian ekonomi rakyat, bukan ladang bancakan oknum perbankan.
"Kalau sistem perbankan sudah jebol dari dalam, kepercayaan publik bisa runtuh. Ini bahaya besar bagi sistem keuangan," ujarnya.
Dahlan pun mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas seluruh jaringan pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat pengawasan internal perbankan.
"Penegakan hukum harus gas terus. Jangan sampai duit rakyat raib, tapi pelakunya masih bisa santai. Harus ada efek jera," pungkasnya.