Miris, Remaja 15 Tahun di Kuansing Terjerat Kasus Sabu

Miris, Remaja 15 Tahun di Kuansing Terjerat Kasus Sabu
Dua tersangka yang diamankan Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi.

KUANSING (RA) - Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kali ini, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (17/1/2026). Mirisnya, salah satu tersangka masih di bawah umur berusia 15 tahun.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Informasi yang kami terima menyebutkan adanya dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kecamatan Benai menuju Taluk Kuantan," kata AKP Hasan, Minggu (18/1/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan langsung melakukan penyelidikan dan surveillance terhadap dua orang yang dicurigai.

Hasilnya, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan kedua tersangka di pinggir jalan depan Gudang Halkal, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

"Kedua tersangka yang diamankan berinisial NM (19) dan satu lagi masih berusia 15 tahun," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram, satu pipet kaca (pyrex), satu jarum kompor, satu unit handphone merek Oppo A37, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi.

"Barang bukti sabu ditemukan di saku celana tersangka NM, disimpan dalam plastik klip bening dan dibungkus kotak rokok," tambah AKP Hasan Basri.

Dari hasil interogasi awal, tersangka NM mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan secara online dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026," tegasnya.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

AKP Hasan Basri juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," pungkasnya.

Penangkapan yang dilakukan Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi, menjadi bukti peredaran narkoba sudah menyasar ke anak di bawah umur.

"Untuk tersangka yang masih di bawah umur, rencananya akan lakukan rehabilitasi. Karena perannya menemani NM. Prosesnya seperti apa kita lihat dari gelar perkara siang ini," jelas AKP Hasan mengakhiri.

#Narkoba #Kuansing #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index