Disdik : Pihak Sekolah Dilarang Memberatkan Orang Tua Untuk Masuk SD

Disdik : Pihak Sekolah Dilarang Memberatkan Orang Tua Untuk Masuk SD
Kadisdik Pekanbaru

PEKANBARU (RA) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menghimbau kepada pihak sekolah untuk tidak mempersulit orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya.

"Syarat utama mesuk SD hanyalah patokan umur. Dimana anak yang didaftarkan sudah berumur 7 tahun. Jadi, tidak ada alasan sekolah untuk menolak anak bersangkutan," tegas Jamal, Rabu (1/6).

Menurut Jamal, pihak sekolah juga dilarang untuk memberatkan siswa dengan administrasi pendukung yang tidak penting. Seperti, harus memakai ijazah TK, wajib memiliki akta kelahiran atau juga Kartu Keluarga.

"Jangan sampai ada laporan yang masuk ke kami yang menyatakan bahwa ada anak yang sudah umur 7 tahun ditolak, karena alasan tidak punya akta kelahiran, KK atau ijazah TK," tegasnya lagi.

Untuk kebijakannya ini, lanjut Jamal, pihaknya sudah menyurati seluruh kepala SD Negeri yang ada di Kota Pekanbaru untuk mengikuti aturan tersebut.

"Kebijakan yang diterapkannya ini, sejalan dengan program "ayo ke sekolah". Dimana kita mentargetkan, tidak akan ada lagi anak Pekanbaru yang sudah masuk usia sekolah namun tidak bersekolah," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Penerimaan Siswa Baru (PSB) untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP dan SMA di Kota Pekanbaru akan dmulai dilaksanakan pada tanggal 27-30 Juni 2016 mendatang. (YAN)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index