Di Pekanbaru, Rumah Makan Non Muslim Boleh Buka di Siang Hari

Di Pekanbaru, Rumah Makan Non Muslim Boleh Buka di Siang Hari
stiker rumah makan non muslim

PEKANBARU (RA) - Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, M Jamil mengingatkan kepada pemilik rumah makan non muslim yang ingin berjualan disiang hari pada bulan suci Ramadhan, hendaknya sudah mulai mengurus izin operasional secepatnya.

"Syarat wajib yang harus dibawa pemilik rumah makan non muslim adalah surat izin tempat usaha yang dikeluarkan BPT-PM. Dari sanalah akan kita lihat apakah izin ada yang sudah mati, jika ada, maka harus diperpanjang dahulu. Disamping itu membawa KTP. Setelah itu, baru bisa kita berikan izin operasional berjualan di siang hari,” ungkapnya, ketika ditemui, Rabu (1/6) diruang kerjanya.

Ketika ditanya, apakah sudah ada yang mengajukan pendaftaran untuk rumah makan non muslim ini?, Jamil mengaku, bahwa saat ini masih belum ada pemilik rumah makan non muslim yang mendaftar.

"Kalau menelpon untuk bertanya sudah ada. Namun yang sudah mendaftar belum ada. Kami juga dari  BPT PM tidak ada membatasi kapan pemilik rumah makan non muslim harus mendaftar," paparnya.

Untuk biaya pengurusan izin operasional berjualan di siang hari pada bulan Ramadhan, ditegaskan Jamil, tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis.

“Kita juga akan buatkan spanduk pengumuman di depan kantor BPT-PM, jika pengurusan izin operasional berjualan di siang hari untuk bulan Ramadhan gratis dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Jamil juga mengimbau kepada pemilik rumah makan non muslim untuk segera mendaftar kepada BPT-PM jika ingin berjualan di siang hari. Jika tidak, maka pihaknya BPT-PM bersama Satpol PP akan menindak secara tegas yang menemukan  pemilik rumah makan, kedai kopi atau usaha sejenis ditemukan buka di siang hari pada saat puasa.

“Seperti tahun sebelumnya, kita bersama Satpol PP dan tim akan menindak langsung pemilik rumah makan, kedai kopi yang berani buka disiang hari. Dengan cara mengamankan kursi atau mejanya,” tutup Jamil. (YAN)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index