PEKANBARU (RA) - Alasan belum gajian selama dua bulan, ratusan tenaga harian lepas (THL) PT Multi Inti Guna (MIG) kembali melakukan mogok kerja yang ketiga kalinya. Sehingga mengakibatkan banyak tumpukan sampah disemua ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru.
Ketika dikonfirmasi General Manager PT MIG, Yudi, melalui sambungan selular hingga dikirim pesan singkat belum ada balasan, bahkan terkesan menghindar dari awak media.
Sementara untuk, Manager Operasional PT MIG, Wawan ketika dihubungi melalui telpon seluler mengakui, jika karyawan PT MIG memang melakukan aksi mogok mengangkut sampah akibat belum menerima gaji selama dua bulan.
"Memang karyawan kita melakukan mogok kerja, karena belum menerima gaji sejak bulan April hingga Mei. Namun ini semua sudah kita rundingkan dengan mereka dan akan segera melunasinya," ungkap Wawan, Kamis (2/6).
Dijelaskan Wawan, pihaknya akan melunasi gaji para karyawan pada 7 Juni mendatang untuk bulan April dan pembayaran gaji bulan Mei ditanggal 15 Juni mendatang.
"Secepatnya kita bayarkan gaji mereka, untuk tumpukan sampah yang belum terangkut, kita tengah berupaya berkoodinasi dengan para supir untuk mengakut sampah yang masih berserakan dijalanan," singkatnya.
Ditempat terpisah, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, mengaku kesal dengan kinerja pihak ketiga. Pasalnya dari penyisiran yang dilakukan, Rabu 1 Juni 2016 kemarin, banyak ditemukan tumpukan sampah.
"Kemarin saya lihat, banyak sekali sampah yang berserakan. Makanya saya mengingatkan kepada Kadis DKP untuk bertindak tegas. Karena sesuai dengan aturan kontrak, jika mereka tidak mampu melayani, maka kontraknya bisa kita putus. Di masa tenggang, DKP harus swakelola," tegas Wako.
Menurut Wako, jika memang pihak ketiga tidak mampu maka bisa dilakukan pemutusan. Pasalnya, kerjasama ini didasari atas tanggung jawab dan konsekuensi
"Saya kan orang PU, sudah biasa dengan aturan kontrak. Kami perlu pelayanan maksimal dari mereka. Kalau tidak bisa, ya putus dan harus segera ambil alih," tegasnya.
Terkait penerapan denda kepada MIG jika gagal mengangkut sampah sesuai kuota, Wako mengatakan itu bukanlah solusi yang diperlukan masyarakat.
"Nanti kalau DKP denda, percuma juga. Yang diperlukan masyarakat dan yang Pemko inginkan itu pelayanan yang semakin baik. Kita berharap kinerjanya naik, ini malah turun. Jika sudah didenda, namun tidak berubah secara baik dan semakin berat. Maka lebih baik diputus, jika tidak mampu,"ungkapnya.
Firdaus juga menekankan, bahwa pihak DKP yang merupakan mitra kerja rekanan pengangkut sampah ini akan bertanggung jawab sepenuhnya.
"Untuk masa darurat nanti, DKP bisa mengambil alih. Kalau diputus, dan tetap dikerjakan pihak ketiga maka tetap ditender. Ini kan mitra DKP, tanggungjawab di DKP. Kalau MIG tidak mampu, DKP harus backup,"tutupnya.
Sebagai mana diketahui, PT MIG adalah rekanan pemenang tender pengangkutan sampah Kota Pekanbaru pada delapan kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, dengan durasi kontrak selama 14 bulan sebesar RP Rp53 miliar. PT MIG sendrii berkewajiban mengangkut sampah minimal setengah dari potensi sampah yang ada di Kota Pekanbaru sebesar 610 ton per hari. (YAN)
