PEKANBARU (RA) - Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT memerintahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru untuk sesegera mungkin menyelesaikan urusan sampah yang sudah menumpuk selama empat hari di sejumlah titik di Kota Pekanbaru. Bahkan Walikota memberi waktu 1x24 jam agar sampah-sampah rumah tangga tersebut sudah harus teratasi.
Perintah langsung itu disampaikan Walikota saat meninjau tumpukan sampah di sejumlah titik di hari pertama puasa, Senin (06/06/2016) dengan didampingi Kadis DKP Edwin dan Kepala Bagian Humas dan Informasi Rizal.
Dalam kesempatan itu Walikota menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru karena selama 4 hari sampah di sejumlah titik di Pekanbaru mengalami kendala angkutan sehingga telah meresahkan masyarakat.
Disebutkan Walikota bahwa kendala yang terjadi karena mogoknya petugas kebersihan yang merupakan karyawan PT Multi Inti Guna (MIG) selaku pihak ketiga perusahaan kontraktor pemenang tender pengelolaan sampah di Pekanbaru.
"Mogoknya para karyawan atau petugas kebersihan itu adalah persoalan internal perusahaan dan tidak ada kaitannya dengan dinas teknis yang membidangi kebersihan Kota. Memang, selama ini kita terikat kontrak pengangkutan sampah dengan pihak ketiga. Tapi belakangan kinerja mereka ternyata tidak maksimal, menyusul tenaga kebersihannya melakukan mogok kerja. Puncaknya menjelang ramadhan ini. Sampah menumpuk dimana-mana. DKP sudah melakukan dialog dengan pihak perusahaan termasuk juga menyampaikan teguran wan prestasi atas kinerja buruk mereka mengelola sampah di Pekanbaru,’’ ujar Walikota dengan nada kecewa.
Untuk penanganannya, Firdaus menginstruksikan kepada DKP, Bina Marga dan SKPD lainnya untuk mengambil alih dengan mengerahkan semua personil untuk melakukan pengangkutan sampah.
“Sampai besok (Selasa red) kondisi sudah harus kembali normal seperti semula. Sementara terhadap PT MIG, saya kasi waktu dua hari ini untuk melakukan perbaikan yang terukur. Jika itu tidak dapat dilakukan, maka akan kami lakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak sesuai ketentuan, sebagaimana tercantum dalam klausal kontrak,’’ tegas Walikota lagi.
Walikota berharap, dengan langkah-langkah ini, maka akan pengangkutan sampah akan berlangsung lancar dan membuahkan hasil. Dan kepada masyarakat, Walikata tetap berharap dan menghimbau untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan serta dengan waktu yang sudah ditetapkan yaitu antara jam 19.00 WIB hingga jam 05.00 WIB
“Kepedulian kita semua akan sangat menentukan lingkungan kita bersih atau tidak. Mari sama-sama kita jaga dan seluruh jajaran yang ada untuk menunjukan partisipasinya mengawal kebersihan kota ini,’’ harap wako lagi.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Edwin Supradana, selaku penanggung jawab, Senin (6/6) secara resmi sudah mengeluarkan surat teguran ke tiga kalinya. Bahkan untuk meminimalisirnya, pihaknya sudah mengambil alih pengangkutan sampah didelapan kecamatan yang sebelumnya diangkut oleh PT MIG, dimana perusahaan pememang tender pengangkut sampah senilai Rp 53 Miliar.
"Sejak hari Jumat (3/6) kemarin yang mengangkut sampah bukan PT MIG lagi, tapi kita dari DKP sendiri yang menangkutnya. Dalam kondisi yang sudah seperti ini mereka tidak turun sama sekali, kan tidak mungkin, sementara kota ini tetap harus dibersihkan," ujarnya.
Edwin mengaku bahwa saat ini pihak DKP sudah menyiapkan 60 petugasnya. Petugas yang ada tersebut dibagi menjadi dua siff, pagi dan sore. Sementara untuk kendaraan semua sudah disiapkan, petugas kita bagi dua siff. Dengan jumlah petugas yang ada saat ini, memang belum maksimal melakukan pengangkutan sampah yang ada di Pekanbaru.
"Selama dua atau tiga hari ini tupukan sampah itu akan kita angkut semua,"katanya.
Sementara saat disinggung terkait kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan PT MIG yang sudah berjalan selama lebih kurang enam bulan Edwin mengaku akan memutus kontrak kerja samanya. Sebab pihaknya menilai kinerja PT MIG tidak maksimal dalam mengangkut sampah di Kota Pekanbaru.
"Kontrak dengan PT MIG Sudah kita putuskan. Sesuai kontrak sudah banyak yang mereka melanggar,"katanya.
Sejauh ini pihak DKP sudah mengeluarkan dua kali surat teguran kepada PT MIG. Surat teguran tersebut dikeluarkan setelah pihak perusahaan mendapatkan tiga kali surat peringatan secara berturut-turut dalam satu bulan.
"Bulan Juni ini pun kita sudah mengeluarkan tiga kali mengeluarkan surat peringatan,"ungkapnya.
Sementara itu, ketika ditanya terkait aksi mogok para pekerja PT MIG pasca belum menerima upah kerja selama dua bulan yakni bulan April dan Mei? Edwin mengaku bingung dengan hal itu, pasalnya dana dari Pemko Pekanbaru sudah dibayarkan ke pihak perusahaan untuk bulan April.
"Saya menilai ada yang salah di internal perusahaan pengangkut sampah tersebut. Itu kan iternal mereka, tapi biasalah yang namanya uang kalau bermain dengan saham dalam hitungan jam bisa kolap,"katanya.
Sementara itu, Asisten Manager Oprasional PT MIG Wawan membenarkan jika Pemerintah Kota Pekanbaru sudah melunasi pembayaran kerjasama untuk bulan April tersebut, Namun Ia menegaskan bahwa permasalahnnya memang berada di pihak keuangan perusahan, bukan di Pemko Pekanbaru.
"Pemko sudah bayarkan ke kita, untuk tagihan April, dibayarkan Mei, sudah dibayarkan dan masuk ke kita. Cuma saya juga tidak tahu apa masalahnya pada bagian keuangan itu, kok gaji petugas tidak juga dibayarkan. Mereka belum terima gaji April-Mei," paparnya.
Sementara itu, menanggapi pemutusan kontrak di tengah jalan yang seharusnya kontrak PT MIG berakhir Desember 2016. Wawan mengaku Pasrah, apalagi pihaknya sudah mendapat dua kali teguran. (YAN)
