Nasional (RA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnakan barang bukti narkoba berupa sabu cair, sabu kristal dan ekstasi, Kamis (16/6). Salah satunya pemusnahan 42 kg sabu cair.
"Pemusnahan tersebut berdasarkan hasil pengungkapan 3 kasus periode Maret hingga Mei 2016," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6).
Dalam pemusnahan ini, lanjut Nandang, 42 kg sabu cair yang disimpan dalan 72 kaleng lem dimusnahkan dengan cara dicampur air lunak untuk mengisi aki kemudian di blender (mixer). Pencampuran itu bertujuan untuk mengurai zat-zat metavitamin agar dapat diurai setelah di mixer.
"Selain sabu cair, kami juga memusnahkan sabu kristal berjumlah 4,8 kg dan 109.700 butir ekstasi," ucapnya.
"Untuk sabu cair diamankan tersangka dengan Warga Negara asal Iran dengan inisial BLS alias B dan TSW. Keduanya ditangkap di expedisi aramex Jalan Bekasi Timur, Pulogadung, Jakarta Timur," tambahnya.
Sementara untuk pelaku sabu kristal disita dari tersangka berinisial RR yang diamankan di Jalan Maleo, Bintaro Jaya, Sektor 9, Pondok Aren, Tangerang Selatan, serta pelaku Ekstasi diamankan yakni Warga asal Malaysia Much alias M dan CKP yang ditangkap di depan apotik Roxy Jalan Mangga Besar IX Taman Sari, Jakarta Barat.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman Panjaitan mengatakan, sebagian besar peredaran narkoba tersebut melalui jalur laut yang dikemas dalam berbagai bentuk dan jenis benda.
"Bisa melalui Genset, Blower, pipa paralon dan benda lain yang berongga," tuturnya.
Pemusnahan itu sendiri, lanjut John, sebagai dasar pemusnahan sesuai Pasal 90, 91, 92 UU Nomor 35 tentang tata cara pemusnahan barang bukti.
"Nanti setelah dimusnahakan, kami akan buat Berita Acara Pemusnahan yang disaksikan PN Jakbar dan Kejati DKI," tutupnya.(merdeka.com)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
