Mendagri Batalkan Dua Perda Milik Pemko Pekanbaru

Mendagri Batalkan Dua Perda Milik Pemko Pekanbaru
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dalam website resmi Kementerian Dalam Negeri mebatalkan 3.143 perda. Ada dua Peraturan Daerah (Perda) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dibatalkan Mendagri.
   
Demikian dibenarkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Syamsuir kepada wartawan Minggu (19/6). Syamsuir menyampaikan dua Perda tersebut yakni tentang aturan biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Perda tentang retribusi tower telekomunikasi. "Dua Perda yang dicabut merupakan usulan kita sendiri," kata Syamsuir.
   
Ia menjelaskan, pengajuan pencabutan dua Perda itu, karena peraturan itu sudah bertentangan dengan aturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
   
"Dalam UU tertinggi menyuruh mencabut, mengenai biaya pembuatan KTP, dulu perdanya ada retribusinya. Lalu juga perda tentang menara telekomunikasi, bahwa tidak boleh menarik lagi retribusi,” ujarnya.
   
Seperti diketahui, ribuan Perda itu dibatalkan lantaran tidak sesuai dengan semangat pembangunan dan jauh dari toleransi pada kelompok lain. Pengumuman Penghapusan Perda dan Peraturan Kepala Daerah langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden yang didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung beberapa waktu lalu.
   
Sebelum memutuskan untuk membatalkan 3.143 perda dan peraturan kepala daerah itu, pemerintah sudah melakukan kajian mendalam. Secara langsung, kajian tersebut kemudian langsung diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
   
Ada pun dasar penghapusan itu terkait dengan keinginan pemerintah untuk membuat akselerasi di bidang perekonomian. Perda yang dibatalkan itu diklasifikasikan kepada yang memenuhi unsur menghambat proses perizinan dan investasi, perda yangg menghambat kemudahan berusaha, dan perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan.
   
Akibat perda bermasalah tersebut, kebijakan pemerintah pusat tidak bisa berjalan di daerah. Misalnya, paket ekonomi XII yang isinya antara lain berupaya untuk mendorong percepatan izin usaha. Namun, kebijakan yang ada di pemerintah pusat tidak berjalan di daerah. Di antaranya percepatan perizinan usaha dan penghapusan izin gangguan. (YAN)
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index