PEKANBARU (RA) - Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Menurut orang nomor satu di Pekanbaru ini, kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk keperluan dinas saat melayani masyarakat.
"Sama seperti tahun sebelumnya, kita melarang pegawai menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," ungkapnya, Jumat, (24/6/2016).
Wako menjelaskan pelarangan pegawai membawa kendaraan dinas untuk mudik sudah menjadi kebijakan sejak dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru. Apabila ada pegawai yang melanggar maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Jika pegawai melanggarkannya artinya mereka tidak disiplin maka diberikan sanksi sesuai Undang-Undang ASN," paparnya
Mengenai pengawasan terhadap para pegawai yang membandel, Firdaus akan menginstruksikan satuan kerja terkait untuk melakukan pengawasan, supaya kendaraan dinas tidak disalahgunakan.
"Nanti saya akan minta Sekda agar berkoordinasi dengan satker terkait untuk melakukan pengawasan," sebutnya.
Wako Pekanbaru Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Redaksi
Jumat, 24 Juni 2016 - 14:23:43 WIB
Tulis Komentar
indexBerita Lainnya
index Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Gandeng TNI Benahi Kawasan Kumuh Tahun Ini
Sabtu, 27 April 2024 - 14:34:19 Wib Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Berencana Bangun 2 SMP di Wilayah Pinggiran Tiap Tahun
Sabtu, 27 April 2024 - 14:02:22 Wib Pekanbaru
Penerimaan CPNS dan PPPK Pemko Pekanbaru Disetujui Kemenpan RB
Jumat, 26 April 2024 - 17:30:13 Wib Pekanbaru