Wapres Tegaskan 177 Calon Jemaah Haji Paspor Palsu Masih WNI

Wapres Tegaskan 177 Calon Jemaah Haji Paspor Palsu Masih WNI
Jemaan calon haji di KBRI di Filipina.
NASIONAL (RA) - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa 177 calon jamaah haji asal Indonesia yang tertangkap menggunakan paspor Filipina, tidak akan kehilangan kewarganegaraan sebagai Warga Negara Indonesia.
 
JK menjelaskan bahwa 177 calon jemaah haji tersebut adalah korban penipuan, sehingga tidak akan langsung kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) karena menggunakan paspor Filipina.
 
"Itu (kehilangan kewarganegaraan) kan karena kemauan sendiri, kalau ini tipu. Undang-Undang (UU) mengatakan atas kemauan sendiri. Ini kan ditipu untuk naik haji," kata JK, Jumat (26/8).
 
Apalagi, JK mengatakan tidak ada niat dari 177 orang yang tertangkap karena menggunakan paspor Filipina tersebut, untuk pindah kewarganegaraan. Sebaliknya, mengalami penipuan karena ingin menunaikan ibadah haji.
 
"Saya katakan ini orang ditipu. Kalau ada yang kasih paspor Singapura, Filipina, tiba-tiba pindah warga negara? kan lihat niatnya. Ini niatnya mau naik haji. Keluarkan biaya begitu besar hanya karena tidak ingin memenuhi 20 tahun, tetapi ditipu lagi. Kan mereka dibilang untuk manasik haji (ke Filipina)," paparnya.
 
Kemudian, JK memastikan bahwa pemerintah tidak akan mencabut status WNI milik 177 celon jamaah haji tersebut.
 
"Masa yang seperti itu, ditipu, mau dicabut (kewarganegaraannya)," tegas JK.
 
Pernyataan JK tersebut, berbanding terbalik dengan pernyataan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemkumHAM) Freddy Harris. Dia menyatakan 177 WNI tersebut telah kehilangan kewarganegaraanya.
 
“Banyak yang tidak melihat kasus jemaah haji ini juga persoalan kewarganegaraan, pada pasal 29 h disebutkan seorang WNI hilang kalau dia punya paspor negara lain, nah itu walau caranya bagaimana juga dia punya dua paspor," Kata Freddy di Jakarta, Kamis (25/8).
 
Untuk itu, Freddy menyatakan pemerintah akan memastikan kembali status kewarganegaraan 177 calon jemaah haji tersebut. Terlepas dari persoalan paspor Filipina yang digunakan asli atau palsu.
 
Padahal, dalam UU Kewarganegaraan RI dikatakan kewarganegaraan seseorang akan hilang ketika dia mengajukan naturalisasi dan menyatakan sumpah setia kepada negara bersangkutan.
 
Kemudian, terkait masalah kepemilikan paspor negara lain, juga harus diverifikasi keasliannya terlebih dahulu.(beritasatu.com)

Berita Lainnya

index