Disnakertrans Dumai Akan Periksa PT CNCEC

Disnakertrans Dumai Akan Periksa PT CNCEC
ilustrasi

DUMAI (RA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai telah menindaklanjuti laporan ratusan pekerja PT China National Chemical Engginering Corps (CNCEC) yang merasa dirugikan lantaran tidak diberi upah lembur di perusahaan. Dan para pihak dalam hal ini PT CNCEC, PT Paramita Bangun Sejahtera (PBS) dan PT Energi Sejahtera Mas serta kepada perwakilan pekerja PT CNCEC sudah dilayangkan surat panggilan.

"Surat panggilan kepada PT CNCEC, PT PBS dan PT Energy Sejahtera Mas (ESM) serta pihak pelapor sudah dilayangkan. Kita jadwalkan pemeriksaaan kepada PT CNCEC dan para pihak lainya dilaksanakan, Selasa 6 September 2016," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat kerja Diusnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH saat dikonfirmasi Minggu 4 September 2016.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa perwakilan pekerja PT. CNCEC yang merupakan sub kon PT Paramita Bangun Sejahtera (PBS) telah mendatangi kantor Disnakertrans Kota Dumai, Rabu 31 Agustus 2016 lalu. Mereka melaporkan bahwa managemen PT CNCEC tak mau membayar upah lembur dua ratusan lebih pekerja di perusahaan tersebut.

Dan menurut keterangan salah seorang pekerja, kontrak kerja yang mereka tandatangani kedua belah pihak (PT CNCEC dan Pekerja,red) ditulis dengan bahasa China dan Indonesia. Pada hal sesuai ketentuan, kontrak kerja wajib ditulis dalam bahasa Inggris dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Untuk diketahui, dalam Undang-undang ketenagakerjaan pada pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai waktu kerja (normal) sebanyak 2 pola, yakni 7 (tujuh) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 6:1. Artinya, 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan. Kemudian 8 (delapan) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5:2 atau 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan.

Pada pasal 78 ayat (2) jo Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja normal atau biasanya disebut waktu kerja lembur (WKL), maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur (UKL) sesuai perhitungan yang ditentukan dalam Pasal 11 jo Pasal 8 Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur. (yus)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index