RIAU (RA) - Solidaritas Masyarakat Bengkalis berencana mendatangi kantor DPRD dan kantor Bupati bengkalis pada Selasa (27/09/2016) lusa.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda dari beberapa kecamatan, seperti Bantan, Bukitbatu, Siak Kecil, Rupat, Rupat Utara dan Mandau akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD setempat.
"Kita akan menyampaikan apa yang telah terjadi dan polimik di Negeri Junjungan ini, terutama kita akan menyampaikan aspirasi ke DPRD dan kantor Bupati Bengkalis," ujar Kusmayadi selaku ketua panitia Solidaritas masyarakat bengkalis, Minggu.
Adapun tuntutan yang akan mereka bawa diantaranya; 1. Menyangkut 8 Perda Kabupaten Bengkalis tahun 2012 tentang pembentukan 53 desa yang diduga cacat hukum dan berpotensi menimbulkan celah konflik bagi masyarakat untuk segera dilakukan perbaikan menyeluruh oleh pihak eksekutif dan legislatif.
2. Tentang status payung hukum pengelolaan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) progam Pemkab Bengkalis dan mempertahankan program dana UED-SP/tahun Rp1 milyar/desa/kelurahan agar dapat dianggarkan dalam APBD Bengkalis tahun 2017 sampau dengan seterusnya.
3. Mempertahankan program dana Inbup Rp1 milyar/desa/kelurahan agar tetap dianggarkan dalam APBD setiap tahunnya. 4. Tentang pendidikan, berkaitan dengan dana semester mahasiswa di pendidikan tinggi negeri di Kabupaten Bengkalis terlalu mahal, penindakan tegas dugaan pungli di SD, SMP, SMU/A dengan berbagai modus dan mendesak pembanggunan asrama gratis bagi mahasiswa yang kurang mampu.
5. Tentang upaya penyelamatan perekonomian mayarakat perdesaan yang saat ini memprihatinkan, khususnya masyarakat bermata pencairan dan penghasilan karet, nelayan, buruh dan petani lainnya, dengan alternative mengunakan APBD kabupaten bengkalis.
6. Tentang dasar hukum mutasi/pengangkatan, pemindahan dan pencabutan keputusan satuan kerja perangkat daerah kabupaten bengkalis. 7. Tentang RPJMD Kabupaten Bengkalis tahun 2016, dll.
"Dengan dampak pendapatan masyarakat Bengkalis ini sangat-sangat sulit. Yakni salah satu pemubaziran APBD Bengkalis, pembangunan gedung daerah yang sudah menghabiskan Rp49 Milyar ini, jika dibangunkan asrama pendidikan, bisa membantu anak-anak bengkalis," kata kumayadi.
Sementara itu, mengenai mutasi pejabat PNS dan yang dinonjoobkan yang baru-baru ini dilakukan oleh bupati Bengkalis, mereka juga menilai tidak sesuai dengan PP 53 tentang PNS. "Seharusnya bagi PNS yang dinonjoobkan bupati tidak sesuai dengan PP 53 tentang PNS/ASN, nonjoob ini diberlakukan bagi PNS/ASN yang bermasalah,".
"Itu pun melihat kesalahannya, sanksi yang diberikan sesuai PP 53, akan tetapi bupati Bengkalis melakukan hal yang tidak pantas yang dinilai melanggar perda, sedangkan perda baru dalam tahap pembahasan, nah ini sangat-sangat tidak pantas sekali, seharusnya dilakukan sesudah pembahasan,"ucap kusmayadi kepada wartawan Minggu (25/09).
"Harapan kita kedepannya agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis DPRD dapat mengatasi hal-hal yang terjadi di daerah kita," tutup kusmayadi. (put)
