Pemko Pekanbaru Sebut ada Kebocoran Pajak Reklame, Tapi yang Ilegal Dibiarkan

Pemko Pekanbaru Sebut ada Kebocoran Pajak Reklame, Tapi yang Ilegal Dibiarkan
Zulfan Hafiz

PEKANBARU (RA) - Pemko Pekanbaru, dinilai tidak konsiten dalam menerapkan aturan yang dijalankan. Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya yang ada di sektor reklame, sejak dulunya memang ada pembiaran.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, kepada wartawan, Jum'at, (7/10/16). Menurut politisi dari partai NasDem itu, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame di Pekanbaru, tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.

"Di Perwako saja tidak ada istilah reklame bando. Harusnya kan dipotong. Dari situ saja pemko tidak konsiten dengan apa yang dilakukannya," kata Zulfan, saat dikonfirmasi.

Sejauh ini, dia melihat Kota Pekanbaru dikepung oleh reklame liar. Seperti titik-titik reklame yang ada di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Riau dan Jalan Sudirman, yang dibiarkan tanpa ada penertiban.

"Yang lebih parah lagi Pemko Pekanbaru malah ikut nebeng iklan disana (reklame bando,red) seolah barang itu (bando) legal. Jadi jangan bicara pajak reklame bocor, kalau bando saja sampai sekarang tidak ditertibkan," cetusnya.

Selain itu, Zulfan menyorot kondisi reklame bando yang terpasang di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO). Kondisinya, JPO tidak dijadikan alat untuk pejalan kaki lagi, melainkan sudah pada kepentingan bisnis pribadi.

"Lihat saja, masih ada JPO tak ada tangga. Inikan lucu. Perhatikan Perwako yang mereka buat apa sesuai dengan kondisi. Banyak yang bertentangan di Perwako tapi dibiarkan," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie, mengungkapkan, sekitar 70 persen kebocoran PAD, ada di sektor pajak reklame. Dia menduga, ada permainan dari oknum-oknum penarik pajak, sehingga potensi kebocoran cukup besar dan merugikan negara. (BIR)


 

Berita Lainnya

index