PKB Tolak Usul Presiden Harus Orang Indonesia Asli

PKB Tolak Usul Presiden Harus Orang Indonesia Asli
Lukman Edy

RIAU (RA) -  Usul Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ingin memasukan kata "asli" dalam Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 terus menuai kritik.

Gagasan yang digulirkan partai berlambang kakbah itu dinilai tidak relevan. "Itu langkah mundur," ujar Ketua Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, hasil Musyawarah Kerja Nasional I PPP mengusulkan penambahan kata "asli" dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 sehingga berbunyi calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.

Menurut Lukman Edy, pengertian WNI yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah warga negara yang lahir di Indonesia dan tidak pernah memiliki kewarganegaraan lain. "Coba lihat di transkrip-transkrip terjemahan UUD," kata ‎Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Dia menilai usul PPP dengan memasukan kata "asli" bisa menimbulkan multipersepsi tentang frasa orang Indonesia asli.

Jika usul itu diterima, Lukman khawatir beberapa tokoh atau mantan pejabat tak bisa menjadi calon presiden jika usul PPP disepakati untuk disahkan. "Jangan-jangan Alwi Shihab tidak bisa mencalonkan presiden, (begitu juga) Kwik Kian Gie," ungkapnya.

Adapun dalam Pasal 6 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden  harus seorang WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) MPR Achmad Basarah juga mengkritik usul tersebut. Menurut dia, penggunaan kata "asli" terkesan ahistoris dan diskriminatif. (dr)

Berita Lainnya

index