DUMAI (RA) - PT Sari Dumai Sejati (SDS) Agri yang berlokasi di kawasan Industri Lubuk Gaung Kota Dumai terancam hukuman pidana, karena dinilai tidak bisa mengendalikan limbah perusahaan hasil produksi yang mereka lakukan dalam 1 tahun kebelakangan. Dan sebagai tindaklanjut hal itu, lokasi kolam limbah disegel oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kantor LH Dumai.
Jika hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Kementrian Lingkungan Hidup terbukti menemukan adanya pencemaran lingkungan limbah B3 dari power plant yang selama ini digunakan sebagai bahan bakar operasional perusahaan, maka anak perusahaan group Agri yang bergerak dibidang pengolahan Crude Palm Oil (CPO) itu akan terancam pidana.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai, Bambang Suriyanto membenarkan adanya penyegelan lokasi penampungan limbah milik PT. SDS Agri oleh pihak Kementerian LH dan Kantor LH Dumai tersebut.
"Bener kita dan pihak Kementerian LH telah menyegel kolam penampungan limbah PT. SDS Lubuk Gaung, belum lama ini karena lokasi tidak sesuai standar," ujarnya, Senin (31/10).
Menurut Bambang, untuk proses lanjut atas penyegelan TPS limbah B3 di PT SDS masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kementerian. "Hingga saat ini, penampungan limbah B3 sisa produksi perusahaan itu masih tersegel," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa PT SDS yang berada di kawasan industri Lubuk Gaung telah melakukan pencemaran lingkungan. Dimana lokasi penampungan dan pengolahan limbah tidak sesuai standar dan diduga masuk dalam kawasan hutan yang tidak boleh dipergunakan, karena itu pihak KLH menyegel lokasi penampungan limbah tersebut. (rel)
