PEKANBARU (RA) - Gubernur Riau, Rusli Zainal akhirnya memenuhi panggilan jadi saksi dalam sidang dugaan suap revisi Perda nomor 6/2010. Meskipun dua kali mangkir dari pemanggilan, RUsli Zainal tetap membantah, menurut orang nomor satu di Riau ini, dirinya tak hadir dalam sidang karena ada urusan dan telah melalui izin JPU.
Sidang Rusli Zainal ini digelar pada Senin (12/11/2012) pukul 09.45 WIB dengan terdakwa dua anggota DPRD Provinsi Riau, M Dunir dan Faisal Aswan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol SH. Tampak Rusli Zainal mengenakan baju kemeja coklat muda dan celana coklat tua.
Dalam kesaksiannya, Rusli menyebut Lukman Abbas pernah menyampaikan kepada dirinya anggota DPRD Riau meminta uang Rp1,8 miliar untuk merevisi Perda tersebut. Tapi saat itu ditolak dan sempat marah ke Lukman Abbas agar jangan memenuhi permintaan anggota DPRD Riau tersebut.
Selain itu, saksi juga mengetahui penangkapan kedua terdakwa atas kasus dugaan suap dari media massa saat korban berada di Jakarta. Saksi juga membantah tidak pernah menyetujui adanya permintaan Rp1,8 miliar dari anggota DPRD Riau yang disampaikan Lukman Abbas kepada saksi. Dalam keterangan saksi banyak mengetahui kasus dugaan suap tersebut dari media masa.
Sidang berakhir pukul 12.30 wib. Sidang kasus suap PON ini berjalan lancar dengan pengawalan sejumlah anggota kepolisian dari Brimob Polda Riau. (RA11)
- Riau
- Pemprov Riau
Sidang PON, Rusli Zainal Mengaku Tahu Uang Rp1,8 M
Redaksi
Senin, 12 November 2012 - 03:23:00 WIB
Tulis Komentar
indexBerita Lainnya
index Riau
Pemprov Riau Bahas Pembentukan Anak Perusahaan BUMD di Sektor Pangan
Selasa, 03 Desember 2024 - 02:46:00 Wib Riau
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Longsor di Tanjung Alai Kampar, Perbaikan Jalan Jadi Prioritas
Senin, 02 Desember 2024 - 16:31:12 Wib Riau