Tahun Ini Pekanbaru Batal Terapkan KIA

Tahun Ini Pekanbaru Batal Terapkan KIA
KIA

Riauaktual.com - Penerapan uji coba Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2017 bagi Pekanbaru batal diberlakukan. Padahal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, jauh-jauh hari sudah menyiapkan diri seandainya diwajibkan cetak KIA.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharudin, ketika ditemui, Kamis (26/1), diruang kerjanya mengatakan bahwa uji coba penerapan KIA untuk Kota Pekanbaru tahun ini batal dilakukan.

“Tahun ini kita belum melakukan catak KIA. Di Provinsi Riau hanya dua daerah yang cetak yakni Kampar dan Dumai,” sebutnya.

Bahar menambahkan, jika sebelumnya pemerintah pusat merencanakan akan menerbutkan KIA serentak diseluruh daerah.

“Sebelumnya memang secara serentak, namun ternyata hal itu dibatalkan dan penerbitan KIA tiap tahun bertahap tidak semua daerah. Kalau memang jadwal Pekanbaru maka akan kita persiapkan, termasuk anggaran,” jelasnya.

Menurut Bahar, untuk penerbitan KIA sendiri, ada beberapa kriteria.
“Terbitnya sekaligus dengan akte kelahiran. Jadi kita akan bekerjasama dengan rumah sakit dan sekolah,” ujar Baharudin.

Lebih jauh dikatakan Bahar, sebelum KIA itu diterapkan di Pekanbaru, pihaknya akan terlebih dahulu mensosialisasikan kemasyarakat.

“Kita sosialisaikan dulu. Apalagi sekarang kita terkendala untuk cetak, karena blangko tidak ada,”tutupnya.

Sebagai diketahui, penerbitan KIA sudah mulai diberlakukan. Mengacu pada Permendagri nomor 2/2016 tentang anak-anak atau warga negara berumur di bawah 17 tahun wajib punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disebut KIA.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. KIA ada dua macam, pertama KIA untuk anak-anak berusia 0-5 tahun, yang kedua untuk 5-17 tahun. (YAN)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index