Riauaktual.com - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman akan segera memutuskan nasib tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau selesai.
Ketiga BUMD tersebut yakni PT Riau Airlines (RAL), PT Riau Investment Corporate (RIC), serta PT Riau Petroleum (RP). Audit ketiga perusahaan berplat merah tersebut kini masih dalam pemeriksaan. BPKP sendiri berjanji, setelah audit selesai dilakukan akan segera memberikan rekomendasi yang nantinya akan menjadi pertimbangan kepada orang nomor satu di Riau tersebut.
"Nanti kita lihat rekomendasi dari BPKP seperti apa. Yang jelas, hasil audit dari BPKP akan dijadikan acuan keputusan apa yang akan diambil dalam menentukan langkah apa yang akan diambil Pemprov," kata Gubernur Riau usai menerima laporan Kepala BPKP Perwakilan Riau Dikdik Sadikin, di kediamannya Jalan Sisingamingaraja, Selasa (28/2).
Sebenarnya menurut Gubri seluruh BUMD juga tak terlewat dari pengawasan. Namun khusus tiga BUMD memang jadi perhatian, seperti RAL yang masih menyisakan hutang. Kemudian untuk BUMD lainnya audit keuangan yang terus dilakukan pendalaman. "Ya itu termasuk. Tujuan kita meminta diaudit kedepan, langkah apa yang akan kita ambil," ungkap Gubri.
Sementara Kepala BPKP Perwakilan Riau Dikdik Sadikin saat ditanya perihal audit ketiga BUMD tersebut enggan merincikan, dengan alasan masih dalam pemeriksaan. Meski begitu, Dikdik menyatakan perlunya peningkatan pengawasan terhadap BUMD yang anggarannya bersumber dari uang rakyat.
"Perlu meningkatkan pengawasan BUMD di Riau. Jangan sampai ada masalah nantinya kepada Pemdanya. Karena di sana ada dana penyertaan dari pemerintah," papar Dikdik.
Memang jelas Dikdik lagi, ada beberapa BUMD yang sudah berkontribusi dan menjalankan usahanya sudah baik. Tetapi untuk BUMD yang menjadi perhatian ini harus menjadi perhatian. "Ada yang jadi perhatian, tapi ada juga sudah berjalan bagus. Kami belum bisa sampaikan, karena masih pemeriksaan. Nanti Kami akan berikan rekomendasi dari ranah preventif, sisitem maupun penindakan jika memang di dalamnya ada unsur fraud (potensi kecurangan). Karena kalau memang ada orang beritindak tak baik harus diselesaikan secara hukum, jangan sampai dibiarkan," ungkap Dikdik. (yai)
