Riauaktual.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas Kabupaten Siak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Aris Gusnadi SIK, berhasil mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial MY (20) dan DA (20), Rabu (1/3) kemarin.
Kapolres Siak, AKBP Restika P Nainggolan SIK saat dikonfirmasi Kamis (2/3), membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaki penyalahgunaan Narkoba.
"Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan Narkotika di lingkungan tersebut," jelasnya.
Dikatakan Kapolres, setelah menerima informasi masyarakat tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi, dan didapati seorang pria yang dicurigai pada hari rabu 1 maret 2017 sekira pukul 20.30 WIB, yakni MI dan DA yang sedang mengendarai sepeda motor vario berwarna hitam putih tanpa plat nomor kendaraan.
"Mendapat informasi tersebut, tim Polsek Minas lansung melakukan penyelidikan. Tepat pada pukul 20.30 wib dijumpai kedua pelaku dan ditangkap," katanya.
Sementara Kapolsek Minas, melalui Iptu Aris Gunadi SIK
menjelaskan, bahwa MY dan DA sedang mengendarai sepeda motor vario berwarna hitam putih tanpa Nomor polisi. Aparat langsung dengan sigap melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
"Kedua pelaku langsung diamankan di polsek minas untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan saat ini tim gabungan operasi antik polsek minas masih melakukan pengembangan tentang peredaran narkoba tersebut. Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 paket kecil shabu, 2 unit Handphone merek Nokia 105 Warna biru dan HP merek Hammer warna Hitam, 2 buah mancis Merk M200, dan 1 Unit Vario Warna Hitam Putih," jelas Iptu Aris Gunadi SIK. (fer)
