Riauaktual.com - Proyek pemasangan pipa gas oleh PT. Tegma Engineering yang merupakan Subkon Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kota Dumai, ternyata belum ada izinnya dari pemerintah setempat. Hal ini diketahui saat hearing antara pihak PGN bersama anggota DRPD Dumai di kantor DPRD Dumai yang dipimpin wakil ketua II DPRD Dumai H. Zainal Abidin, Rabu kemarin.
Pihak PGN, Syafran Siregar mengakui bahwa mereka melakukan pengerjaan proyek pemasangan pipa gas itu sudah mendapat izin serta rekomendasi pusat dan Provinsi Riau. Hanya saja rekomendasi dan kesepakatan dari pemerintah Kota Dumai belum ada karena masih dalam pengurusan.
"Kami sudah mengantongi izin dari pusat dan pemerintah provinsi Riau, hanya izin dari pemerintah Kota Dumai yang belum kami kantongi. Jika itu memang harus ada, kami segera membuatnya," kata Syafran dalam rapat bersama anggota DPRD Dumai tersebut.
H. Zainal Abidin saat memimpin hearing sangat menyayangkan sikap PT. Tegma maupun PGN yang tidak menghargai pemerintah setempat dalam melakukan pengerjaan proyek itu. Perusahaan PGN tidak memikir dampak buruk dari pengerjaan proyek itu, tetapi yang dipikirkannya hanya memikir bisnis saja.
"Kita meminta jaminan dari PGN atas pengerjaan proyek ini, karena dampak pekerjaan ini sangat membahayakan masyarakat. Apakah pihak PGN tidak pernah memikirkan hal ini, atau ini sudah menjadi kebiasaan perusahaan nasional," sebutnya.
Anggota DPRD Dumai, Samuel Turnip mempertanyakan, apakah boleh kalau izin atau rekomendasi belum dikantongi perusahaan lalu melakukan pengerjaan proyek.
"Apa dasarnya, tanpa mengantongi izin atau rekomendasi dari pemerintah setempat, PGN atau PT Tegma Engineering melaksanakan pekerjaan proyek ini," tanya politisi Partai PDI Perjuangan Kota Dumai itu kepada pihak perusahaan.
Sementara ketua Komisi III DPRD Dumai, H. Hasrizal menilai pihak PGN maupun PT Tegma Engineering tidak menghormati pemerintah setempat dan menganggap Kota Dumai seperti tidak bertuan.
"Saya menilai PGN tidak menghormati pemerintah dan menganggap Kota Dumai tidak bertuan, karena itu mereka sesukanya melakukan pengerjaan proyek tanpa minta izin pemerintah setempat," sebutnya.
Kata Hazrizal, asumsi masyarakat proyek ini dari anggaran pemerintah pusat, tetapi kenyataan tidak dan ternyata murni bisnis. Karena itu, dia minta selagi belum ada izin lengkap dan tidak ada kesepakatan dari pemerintah setempat, pihak PGN hentikan pekerjaan.
"Sebelum mengantongi izin dan kesepakatan sama pemerintah Kota Dumai, sebaiknya PGN hentikan pekerjaan kerjaannya dan tutup kembali kerja yang sudah berjalan," tegasnya.
Tidak hanya itu, langkah kerjasama antara PGN dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) menuai sorotan dari lembaga DPRD Dumai. Selain meminta proyek pemasangan pipas gas dihentikan, kerjasama antara PGN dengan BUMD Pelabuhan Dumai Berseri juga dihentikan karena hanya memberikan harapan palsu untuk Kota Dumai serta tidak berimbas pada kemajuan pembangunan Kota Dumai.
Anggota DPRD Dumai, Ahmad Effendi, mempertanyakan apa relokasi kerjasama PGN dengan BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri? Jangan hanya menjadi Pemberian Harapan Palsu (PHP) saja dan tidak jelas arahnya.
"Kalau PGN ada bekerja sama dengan BUMD tanpa ada kesepakatan untuk masyarakat dan pemerintah Kota Dumai, saya menilai terlalu sempit," kata Ahmad Effendi.
Kemudian Hasrizal menambahkan, kerjasama antara PGN bersama BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri harusnya di cari tahu dulu relokasinya dan harus tepat.
"Kalau pihak PGN ingin bekersama dengan pihak BUMD, kordinasi dulu BUMD mana yang bisa dipakai dan sesuai relokasinya. Saat ini potensi PAD PT Pelabuhan Dumai Berseri nol untuk Kota Dumai," katanya.
Pihak PGN membenarkan kalau sudah menggandeng salah satu Perusahaan BUMD di Kota Dumai yakni PT Pelabuhan Dumai Berseri dan sudah membuat perjanjian berbagai kerjasama.
"Benar, kita sudah menjalin kerjasama dengan BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri dan membuat perjanjian seperti kerjasama pemanfaatan gas bumi, konsultasi teknik dan keuangan serta alokasi gas bumi dan kerja sama yang potensial," paparnya. (rel)
