Riauaktual.com - Fidelis Arie Suderwato divonis delapan bulan penjara karena dinyatakan bersalah melakukan penanaman dan penggunaan ganja. Dia juga dikenai denda Rp 1 miliar.
"Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar," kata pengacara Fidelis, Marcelina Iin sebagaimana dikutip dari detikcom, Rabu (2/8/2017).
Jika denda tidak dibayarkan, dia dikenai hukuman tambahan satu bulan penjara. Marcelina mengatakan, Fidelis masih mengambil opsi untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Pak Fidelis masih pikir-pikir," ujar Marcelina.
Kasus yang menjerat Fidelis ini menjadi sorotan banyak kalangan. Hal itu disebabkan oleh pengakuan Fidelis yang mengklaim menanam ganja untuk pengobatan istri. Apalagi sang istri Fidelis meninggal saat si suami ditahan polisi. Fidelis ditangkap oleh penyidik BNNK Sanggau, Kalbar.
Isu mengenai kasus Fidelis ini bahkan sempat dibahas di Komisi III saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BNN Budi Waseso. Buwas dalam forum itu memastikan klaim dari Fidelis harus dibuktikan di pengadilan.
