Riauaktual.com - Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kuantan Singingi, Polres Kuansing melalui Polsek Singingi Hilir, gelar kegiatan rutin preemtif dan preventif, Rabu (2/8/2017)
"Kegiatan rutin preemtif dan preventif tersebut, dipusatkan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan melakukan sosialisasi pada masyarakat setempat," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, Sik, melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Lumban G Toruan.
Sosialisasi itu sendiri, kata Lumban, yakni, menyampaikan pada masyarakat, tentang ancaman bagi pelaku, minimal kurungan penjara selama 15 tahun, denda 500 juta, sebagaimana diatur UU No. 41 tahun 1999, jika kedapatan melanggar UU tersebut, sosialisasi dipimpin langsung personil Polsek Singingi Hilir, Brigadir Marudut Tua Simangunsong.
Selain melakukan sosialisasi, pada masyarakat setempat, Polsek Singingi Hilir, juga menghimbau, melalui maklumat, dengan menempelkan plakat ditempat tempat umum, sebanyak empat lembar plakat. Serta memasang spanduk titik nihil hotsport, tujuannya adalah tentang pencegahan pembakaran lahan.
"Selesai melakukan sosialisasi, pada masyarakat, personil Polsek Singingi Hilir, juga melakukan patroli di Desa Sumber Jaya, dengan melibatkan Kelompok Tani Tunas Mukti, sebanyak empat orang," pungkas Lumban. (Joko)
