Disdukcapil Bengkalis Sosialisasi Perubahan UU Nomor.23 Tahun 2006

Disdukcapil Bengkalis Sosialisasi Perubahan UU Nomor.23 Tahun 2006
Kadisdukcapil Kabupaten Bengkalis Renaldi, S.Sos sedang memberikan pemaparannya diacara sosialisasi

Riauaktual.com - Pagi ini, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis mengadakan sosialisasi perubahan undang-undang No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, di gedung Bathin Betuah, kantor Camat Mandau, Jl.Jend Sudirman Duri, Selasa (22/08).

Dalam acara itu dihadiri oleh Camat Mandau Djoko Edy Imhar, S.Sos.M.Si, Kepala Dinas Dukcapil Kab.Bengkalis Renaldi, S.Sos beserta para stafnya, Kepala UPT Disdukcapil Mandau Irdawati, S.Sos, para Lurah/ Kades dan beberapa masyarakat.

Camat Mandau Djoko Edy Imhar, S.Sos.M.Si dalam kata sambutannya berharap, agar masalah urusan kependudukan dan catatan sipil berjalan dengan baik kedepannya.

"Kepada para Lurah supaya dapat mengimplementasikan nya dalam tugas dan pelayanan kepada masyarakat, kemudian pesan saya kepada Kades, kami harap agar tanggap dalam mendata penduduk yang baru, sehingga tidak terjadi seperti peristiwa Imam Samudra yang lalu, ternyata pelaku terorisme. Dan UPTD dukcapil agar selektif dalam memberikan data penduduk dan catatan sipil," ujar Camat.

Kadisdukcapil Renaldi, S.Sos mengatakan, pihaknya hanya sebagai pencetak saja sedangkan yang mengetahui datanya yaitu pihak Lurah dan Kades melalui RT/RW. Dimana di bulan April lalu 20.000 blanko KTP yang diterima dari pusat, sementara permintaan untuk mencetak E-KTP lebih dari pada itu.

"Dari sisi aturan main masih banyak perubahan-perubahan, selain E-KTP juga surat keterangan harus ditandatangani oleh saya, sebenarnya kami ada petugas di setiap kantor kelurahan dan desa, tetapi karena keterbatasan dana anggaran belum bisa kami laksanakan," sebutnya.

Ditambahkannya lagi, masalah pengurusan E-KTP, akta lahir dan lainnya, mungkin anggapan bapak/ibu ada masalah uang, itu tidak ada samasekali, kalau melalui calo itu urusan masing-masing.

"Memang banyak calo yang datang kepada kami, tapi kalau ada masyarakat yang mengeluarkan biaya, kemana dan kepada siapa, kalau ada petugas dukcapil yang menerima akan saya tindak sesuai aturan," ungkapnya.

Lanjutnya lagi, Sebelum ia bertugas di Bengkalis, dirinya sudah bertugas di Siak, dimana sarana dan prasarana itu bisa dilengkapi, sementara setelah di Bengkalis sudah diusulkan sarana dan prasarana untuk menunjang operasional dukcapil namun masih belum terealisasi.

"Kami minta kepada para Lurah?, Kades dan masyarakat yang hadir, agar bersabar dalam menunggu proses pencetakan, kalau ada E-KTP yang tahun masa berlakunya sudah mati, itu sudah termasuk berlaku seumur hidup jadi tak perlu diganti yang baru," jelasnya. (JL)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index