Riauaktual.com - Sekjen DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau, Saprudin Poti menyebutkan, bahwa pemberhentian Arlimus sebagai Ketua DPC PDIP Kuansing, sudah sesuai dengan mekanisme Partai.
Hal itu, disampaikan Saprudin Poti, melalui sambung seluler ketika dikonfirmasi, mengenai penonaktifan Arlimus, Senin (9/10/2017) kemarin.
"Ini sudah merupakan ketentuan ADRT Partai, jika ada kader yang melanggar ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan, pasti diberhentikan, apalagi jika kader itu merusak dan menjatuhkan elektabilatas Partai," tegasnya.
Kemduian, untuk penunjukan ketua DPC PDIP Kuansing, depenitif selanjutnya, menurutnya juga ada mekanisme yang harus diikuti, oleh kader dan tidak bisa ditunjuk secara langsung.
Sementara itu, dari keterangan pengurus DPC PDIP Kuansing, Bidang Hukum Zubirman, SH kepada Wartawan Selasa (10/10/2017) siang menyebutkan, bahwa untuk penjaringan telah mulai dilakukan dan setiap pengurus DPC dibolehkan untuk mendaftar.
"Hari ini, penjaringan telah kita mulai, hingga berakhir pada 17 Okteber 2017 mendatang," ungkapnya.
Seperti, diberitakan sebelumnya, mekanisme untuk menentukan ketua DPC PDIP Kuansing ini, terlebih dahulu akan diadakan rapat konsolidasi program partai untuk melakukan penjaringan bagi kader, setelah itu dilakukan asesmen dari hasil asesmen baru akan ditentukan siapa ketuanya. (Jk)
