Riauaktual.com - Polisi masih terus mengembangkan pengungkapan kasus dugaan prostitusi gay di T1 Sauna, di ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat.
Ini adalah kasus kedua yang terungkap setelah beberapa waktu sebelumnya, praktik yang sama terungkap di Jakarta Utara.
Berkat pengungkapan ini, petugas menangkap 51 pria diduga tengah indehoi dengan pasangan gay-nya masing-masing di T1 Sauna.
Ironisnya, T1 Sauna berada tak jauh dari Istana Kepresidenan.
Dari hasil penyelidikan polisi, tempat prostitusi terselubung bagi pecinta sesama jenis itu adalah seseorang bernama Hendrik.
Sayangnya, Hendrik diketahui sudah lebih dulu kabur saat polisi membongkar kegiatan terlarang di usaha miliknya itu.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Menurut Argo, saat polisi melakukan penggerebekan, pemilik gym dan spa-sauna itu memang sudah tak lagi berada di Indonesia, alias di luar negeri.
“Waktu kita lakukan penggerebekan, dia sudah di luar negeri,” kata Argo.
Meski sudah mengantongi identitas pemilik tempat gym, spa dan sauna itu, Argo menyebut pihaknya masih belum mengetahui persis maksud Hendrik pergi ke luar negeri.
Selain itu, Argo juga belum bisa memastikan bahwa hal itu dilakukan Hendrik sekedar berlibur atau sengaja melarikan diri.
“Iya ada di luar negeri, nanti akan kita hubungi, kita periksa,” jelas Argo.
Seperti diketahui, polisi sebelumya membongkar tempart prostitusi khusus pria (gay) di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/10) malam.
Saat penggerebekan, polisi petugas dari Polres Jakarta Pusat menangkap para gay tersebut tengah berpesta seks.
Total 51 pria diamankan dalam pengungkapan prostitusi berkedok tempat spa tersebut.
Dari puluhan orang itu, terdapat juga beberapa warga negara asing (WNA). Empat WN Tiongkok, seorang WN Thailand, seorang WN Malaysia dan seorang WN Singapura.
Atas terbongkarnya kasus ini, polisi sampai sejauh ini sudah menatapkan pengelola dan karyawan T1 Sauna sebagai tersangka, diantaranya GG, GCMP, NA, ES dan K.
Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron.
Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.
Sumber : pojoksatu.id
BERITA VIRAL : Ditangkap, Pelaku Pembunuh Cici di Hotel, Ngaku Tak Terima Dimintai Bayaran Usai Begituan
BERITA VIRAL : Pelaku Pembunuh Wanita di Hotel Parma Paus Pekanbaru Berhasil Ditangkap di Jawa Timur
BERITA VIRAL : Ditemukan Terkubur Didalam Kamar, Siapa Pelaku Pembunuh Ibu dari Oknum Anggota Polda Riau ?
BACA JUGA : Kondisi Panggung Berubah Menegangkan Saat Sosok Ini Ikut Joget
BACA JUGA : Karena Cinta, Perempuan di Kota Tembilahan Ini Dampingi Pacarnya Curi Helm Hingga Tertangkap Warga
BACA JUGA : Ibu Dari Anggota Kepolisian di Riau Ditemukan Tewas Terkubur di Dalam Kamar
BERITA VIRAL : Ini Kronologi Lengkap Perampok Perkosa Wanita di Depan Suaminya Sesaat Keluar Kamar Mandi
BERITA VIRAL : Saling Sandar di Commuter Line, Netter Nyari Tangan Kanan Si Cowok Kok Ilang?
BERITA VIRAL : Geger !! Vidio Kuburan Mengeluarkan Cairan Mirip Darah, Cek Disini
BERITA VIRAL : Menyentuh ! Inilah Alasan Bocah 8 Tahun Pilih Jadi Mualaf
