Sedang Transaksi Sabu, Nofriadi Dibekuk Polisi

Sedang Transaksi Sabu, Nofriadi Dibekuk Polisi
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota saat menangkap tersangka Nofriadi di Jondul Baru, Pekanbaru. Foto ig

Riauaktual.com - Nofriadi alias Adi (32), tak bisa berbuat banyak ketika dibekuk tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota di Jalan Lokomotif, Perumahan Jondul Baru, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru pada Rabu (11/10) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Bagaimana tidak, Adi sapaan bandar narkoba ini ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi yang sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP), tanpa mengulur waktu untuk membekuk tersangka.

Dari tangan Adi, polisi menyita beberapa paket sabu siap edar. Tak hanya sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa mancis merek cricket warna orange, satu buah tas merek polo warna hitam, satu unit Hp merek Nokia, satu buah buku rekap penjualan sabu warna biru bertuliskan nama Adi dan uang Rp300 ribu hasil jual sabu.

"Barang bukti sabu-sabu dua paket kecil didapat dari tersangka Adi," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan ketika dikonfirmasi Riauaktual.com, Jumat (13/10).

Polius mengatakan, penangkapan tersangka Adi oleh Reskrim Polsek Pekanbaru Kota berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Tersangka ini akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Lokomotif kawasan Jondul Baru. Di situ tersangka langsung ditangkap," kata Polius.

Sebelumnya kata dia, warga yang disekitar TKP kerap kali melihat aksi transaksi narkoba di Jalan Lokomotif tersebut.

"Tersangka Adi selain mengedar, juga memakai sabu-sabu," tambah Polius.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek Pekanbaru Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Adi dijerat dengan Pasal 112 Jo 113 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ig)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index