Wah, Disamping Rumah Pengedar Narkoba di Pekanbaru ini Juga ada Kebun Ganja

Wah, Disamping Rumah Pengedar Narkoba di Pekanbaru ini Juga ada Kebun Ganja
Petugas Polsek Rumbai Pesisir saat mencabut pohon ganja dari rumah tersangka pengedar narkoba, Kamis (19/10) lalu. Foto ig

Riauaktual.com - Tersangka Abdul Amsyar alias Dul (36), tidak hanya menjual narkoba, tapi juga menjadikan pekarangan rumahnya untuk berkebun pohon ganja.

Terdapat lima batang pohon ganja raksasa dicabut oleh petugas kepolisian Polsek Rumbai Pesisir dari samping rumah Dul di Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Riau, Kamis (19/10) lalu.

Lima batang pohon ganja itu berukuran berbeda. Satu diantaranya cukup tinggi lebih kurang tiga meter. Sedang empat lainnya berukuran sekitar satu hingga dua meter.

Pohon ganja itu ditanam oleh tersangka Dul menggunakan polibek. Di perkirakan pohon ganja itu sudah berumur satu tahun.

Dalam pencabutan lima pohon ganja tersebut, langsung dilakukan oleh Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Robinson Saragih didampingi Kanit Reskrim, Iptu EJ Manullang dan tim Opsnal.

Selain pohon ganja hidup, polisi juga menyita beberapa barang bukti daun ganja kering yang sudah dipaket untuk dijual.

Ketika dikonfirmasi Riauaktual.com, Rabu (25/10) malam, Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu EJ Manullang mengatakan, penemuan pohon ganja berdasarkan pengembangan pengungkapan kasus pengedaran narkotika di wilayah Rumbai Pesisir Pekanbaru.

"Sebelumnya, Rabu (18/10) pekan lalu kami menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika masing-masing M Yasir Daulay alias Yasir (27) dan Rahmad Aidul Putra alias Nanang (37)," kata Manullang.

Kemudian dilakukan pengembangan, sehari setelahnya ditangkap tersangka Abdul Amsyar alias Dul.

Dari ketiga tersangka, lanjut Manullang, disita barang bukti daun ganja kering dengan berat lebih kurang satu kilogram, yang didapat dari tersangka Yasir.

Tak hanya itu, petugas juga menyita enam paket sabu-sabu yang diamankan dari tersangka Nanang. Sedangkan lima pohon ganja di rumah Dul, serta beberapa paket daun ganja kering.

Lebih jauh dijelaskan Manullang, penangkapan ketiga tersangka pengedar narkotika ini, berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dalam penyelidikan, pihaknya pertama kali menangkap Yasir di Jalan Kartama depan konter Hp, Kecamatan Bukit Raya.

"Awalnya kita dapat informasi kalau tersangka akan mengirimkan ganja ke wilayah Bengkalis melalui travel. Lalu kita hubungi supir travel untuk membawa narkoba ke kantor kita. Namun barang bukti tersebut akhirnya diserahkan oleh supir travel ke Polres Bengkalis," jelasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki ini mengatakan, saat ini leetiag tersangka sudah ditahan di sel Mapolsek Rumbai Pesisir, guna penyidikan lebih lanjut.

Oleh karena itu para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam penjara maksimal 20 tahun.

"Para tersangka selain pengedar, juga pemakai narkoba," tambah Manullang. (ig)

 

BERITA VIRAL : Kejam ! Dua Hari Siswi SMP Ini Diperkosa 21 Pria di Tepian Sungai

BERITA VIRAL : BREAKING NEWS : Supir Go-Car di Pekanbaru ini Dikabarkan Hilang Sejak Kemarin

BERITA VIRAL : 'Negara Boleh Tak Ada Tentara, Tapi Polisi Harus Ada', Kapolda Riau : Isi Berita Itu Hoax

BERITA VIRAL : Bejat! Setelah Rampok Harta Korban, Pria ini Lalu Memperkosa Pemilik Rumah

BERITA VIRAL : Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Bekal yang sudah Beraksi di 34 Titik di Pekanbaru

BERITA VIRAL : Pria yang Ditemukan Tewas di Bandara SSK Pekanbaru, Dipastikan Korban Pembunuhan

BERITA VIRAL : Istri ASN Kepergok Indehoi dengan Sopir di Mobil, Buktinya Tisu

BERITA VIRAL : Ini Kronologis Istri Kedua Bunuh Ketua DPRD, Sembunyi di Balik Pintu

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index