Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasioanal Kampar

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasioanal Kampar
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Majelis hakim Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan) Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kampar Zaiful Yusri, atas dakwaan jaksa terkait dugaan korupsi manipulasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Bambang Myanto SH selaku ketua majelis hakim dalam putusan selanya yang dibacakan pada Kamis (26/10/17) menyebutkan, jika eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima secara keseluruhan. Hakim menilai, dakwaan jaksa sudah lengkap baik syarat formil dan materilnya.

"Oleh karenanya, menolak eksepsi terdakwa. Memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan," kata hakim.

Dalam kasus ini, selain Yusri, terdakwa lainnya yakni Subiakto, PNS Pemkab Kampar, Hisbun Nazar, pensiunan BPN Kampar, Rusman Yatim, Kepala Desa Kepau Jaya, Kampar, dan Edi Erisman, pensiunan PNS.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Berman Prananta SH, Kelima terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pelepasan Sertfikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan Teso Niilo Kabupaten Kampar, menjadi milik pribadi.

Penerbitan ratusan SHM ini diketahui kerugian negara sebesar Rp 14.454'240.000. Kerugian ini meliputi, nilai hutang berupa lahan seluas 5.500.000.000 M2 dan kerugian pengelolaan sebesar Rp 12 miliar.

Kasus ini berawal pada 2003 hingga 2004 lalu, ketika itu Kantor Pertanahan Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare (Ha). Berdasarkan penyelidikan, penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan No 03 tahun 1999 jo Nomor 09 tahun 1999.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar, sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar. Selain itu, SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak, Kampar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sidang yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH ini, ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (Nor)

 

BERITA VIRAL : Link Video Mesum Mahasiswi UI Hanna Annisa Bikin Merinding

BERITA VIRAL :  Menag Akan Tertibkan Ustad Yang Ceramah Di Masjid

BERITA VIRAL : Siswa Mabuk di Sekolah, Ditegur Guru Malah Melawan. Lihat Videonya Bikin Geram!

BERITA VIRAL : Kepala KUA Terkecoh, Calon Istri yang Ternyata Pria Itu Sangat Ayu

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index