Riauaktual.com - Tiga oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, diajukan ke persidangan, Selasa (31/10/17), terkait kasus pengutan liar (Pungli) terhadap tahanan dan narapidana (Napi).
Ketiga terdakwaa yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu adalah, Taufik selaku mantan Kepala Pengamanan Rutan. Kemudian dua orang staffnya, Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH dan Nuraini SH dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH menyatakan, ketiga terdakwa telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengaman.
Para terdakwa melakukan pungutan tak resmi kepada para tahanan jika ingin pindah ke sel lain yang lebih nyaman. Pungli yang dilaukan ketiga terdakwa secara berulang ulang itu.
Atas tindakannya itu, berujung kerusuhan di Rutan. Hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Polda Riau, atas laporan para tahanan.
"Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 12 e jo Pasal 12 a dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Amin.
Sidang kemudian ditunda satu pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan keberatan (eksepsi) dari para terdakwa, atas dakwaan JPU. (nor)
