Riauaktual.com - Permasalahan yang terjadi antara guru bernama Muin dan murid bernama Rama Haryanto di SMP Negeri 10 Pangkal Pinang telah diselesaikan secara damai.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto mengatakan, kedua pihak sepakat untuk berdamai pada 16 Oktober 2017.
"Dilakukan pertemuan antara orangtua murid Rama, guru Muin, kepala sekolah, Disdikbud Pangkal Pinang, dan pengurus sekolah yang ditindaklanjuti dengan membuat surat perjanjian damai," ujar Rikwanto melalui keterangan tertulis, Senin (6/11/2017).
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa pelaku, korban, dan saksi.
Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa pemukulan terjadi pada 11 Oktober 2017. Pemukulan terjadi di belakang luar kelas 8B.
Pemukulan tersebut terjadi karena Rama memanggil nama guru Muin tanpa menyebutkan kata "Pak".
Hal itu dianggap tidak sopan sehingga Muin menghampiri Rama. Muin kemudian menampar pipi Rama sebanyak tiga kali sebagai bentuk hukuman.
"Saat ini siswa Rama Haryanto bersekolah seperti biasa dalam keadaan sehat," kata Rikwanto.
Sebelumnya, video berdurasi 37 detik sempat viral melalui media sosial. Dalam video terlihat seseorang diduga guru sedang memukul dua siswa secara bergantian di ruangan kelas.
Namun, papan nama di bahu siswa tidak terlihat begitu jelas. Video itu diduga direkam siswa lain yang duduk di bangku paling belakang.
Belakangan, Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Pangkal Pinang Muhamad Kadar membantah video tersebut.
Ia menyurati Dinas Pendidikan dan Budaya yang menyatakan pihak sekolah siap melakukan pemeriksaan terkait kebenaran video tersebut.
"Sehubungan dengan beredar dan viralnya video penganiayaan siswa, kami membantah tudingan tersebut. Kami tegaskan itu terjadi bukan di SMP Negeri 10 Pangkal Pinang," kata Kadar.
Sumber : tribunnews.com
BERITA VIRAL :15 Tahun Nikah Suami Selingkuh sama Janda Anak 3, Wanita Ini Lakukan Hal Tak Terduga, Langsung Tobat
BERITA VIRAL : Vidio VIRAL! Bentak-Bentak Polisi, Pria Ini Tolak Ditilang dan Alasan Netizen Cukup Masuk Akal
BERITA VIRAL : Kasus Penembakan, Jaksa di Pekanbaru Tuntut Mantan Polisi ini 18 Tahun Penjara
BERITA VIRAL : Setnov Polisikan Pulukan Akun Medsos, Cek, Bisa Jadi Punya Anda
