WN Arab Jadi Buronan Imigrasi Setahun Demi Seorang Pacar di Bogor

WN Arab Jadi Buronan Imigrasi Setahun Demi Seorang Pacar di Bogor
WN Arab buronan Imigrasi. ©2017 Merdeka.com/kirom

Riauaktual.com - Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memulangkan buronan Warga negara asing asal Arab Saudi, yang telah melanggar dokumen dan izin tinggal keimigrasian di Indonesia.

ANR (27), WN Arab Saudi, yang menjadi buronan imigrasi Bogor sejak April 2017 ini akhirnya berhasil diamankan petugas gabungan di sebuah tempat di JakartaPusat. 

Kepala Kantor Imigrasi Khusus Klas 1 Bandara Soekarno Hatta, Enang Supriyadi Syamsi menjelaskan, ANR pertama kali masuk ke Indonesia pada (9/9/2016) lalu. Karena melanggar dokumen keimigrasian, ANR akhirnya diciduk petugas Imigrasi Bogor pada April 2017. 

"Pada saat itu dia melawan petugas dan berhasil melarikan diri," ucap Enang, Kamis (9/11), di kantor imigrasi Bandara Soetta, Kota Tangerang.

Diterangkannya, ANR berhasil diamankan petugas setelah, kantor Imigrasi Bandara berkoordinasi dengan Timpora (tim pengawas orang asing), interpol dan Kedubes Arab Saudi.

"ANR kami amankan di bilangan Jakarta Pusat pada Rabu kemarin," ucap Enang. 

Menurut Enang, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, ANR akan dipulangkan ke negara asalnya. Pihak imigrasi juga akan menangkal ANR kembali masuk ke wilayah Indonesia. 

"Hari ini yang bersangkutan akan kita deportasi dan juga akan ditangkal masuk ke Indonesia kembali," terangnya.

Dihadapan petugas, ANR mengaku senang tinggal di Indonesia dan telah memiliki seorang kekasih di wilayah Bogor. 

Dari pengakuannya, ANR semula hanya ingin berlibur ke wilayah Bogor, Jawa Barat. Dia juga terlihat sudah mulai sedikit mengerti bahasa Indonesia. 

"Pengakuannya, dia hanya datang untuk berwisata," kata Enang.

"Orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011," katanya. (merdeka.com/wan)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index