Riauaktual.com - Dua orang tersangka pencuri gas elpiji 3 Kg ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi, Sabtu (11/11).
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat tabung gas, yang dicuri dari rumah warga di Jalan Putri Malu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Jumat (10/11) sekitar pukul 02.30 WIB.
Selain tabung gas, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit Hp merek Nokia.
Kedua tersangka diketahui berinisial DP alias Di (30) dan A alias A (23). Keduanya sama-sama warga Kecamatan Sukajadi.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, ketika dikonfirmasi Riauaktual.com, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, Polsek Sukajadi menangkap dua orang tersangka curat (pencurian dengan pemberatan)," jawab Polius.
Dia mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh korban ke Polsek Sukajadi.
Dalam aksi itu, pelaku membobol jendela rumah korban dengan cara di congkel. Dan ketika itu korban sedang berada di luar.
"Awalnya korban memiliki lima tabung gas elpiji 3 Kg. Namun empat tabung hilang setelah rumah ditinggalkan. Setelah dicek, rumah korban dimasuki pelaku curat," kata Polius.
Saat ini, kata dia, kedua tersangka telah diamankan di sel Polsek Sukajadi, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat, diancam tujuh tahun penjara.(IG)
