Riauaktual.com - Gubernur Jambi Zumi Zola menegaskan tidak terlibat dalam kasus korupsi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.
“Saya tidak terlibat,” ujar Zumi saat menggelar jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Jambi di kawasan Pasar, Kota Jambi, Jumat (1/12/17).
Ia menambahkan, dirinya tidak pernah memerintahkan secara tulisan atau lisan kepada bawahannya untuk melanggar hukum. "Itu di luar kontrol dan wewenang saya," lanjut dia.
Sebelumnya pada Selasa 28 November 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Jambi, Supriyono.
Dalam operasi itu, KPK menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dari 4 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yakni anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.
Zola sudah sering mengingatkan kepada bawahannya agar jangan bermasalah dengan hukum. "Bahkan kami, DPRD, wali kota dan bupati sudah membuat fakta integritas untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak taat hukum," tandasnya.
Dengan kejadian yang menjerat bawahannya sehingga ditahan KPK sebagai tersangka, Gubernur meminta agar mentaati hukum.
Sejauh ini KPK belum melakukan pemanggilan terhadap Zumi. "Misalnya dipanggil KPK, insya Allah saya siap, baik sebagai masyarakat biasa dan pejabat. Jadi harus taat hukum," tuturnya. (Wan)
Sumber: okezone.com
