Riauaktual.com - Lima orang tersangka tindak pidana perjudian diamankan polisi disebuah warung di pinggir Jalan Simpang Puncak, Bonca Mahang, Bathin Salapan, Bengkalis, Riau, Jumat (1/12) kemarin sore.
Dari tangan kelima tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1,4 juta dan kartu remi merek Golden Fish.
Paur Humas Polres Bengkalis, Iptu BH Purba mengatakan, kelima tersangka yang diamankan, Legianto (37), Ricky (38), Jumaji (50), Untung (55) dan Rizal (35). Kelimanya warga Bengkalis.
"Kita melakukan penggerebekan terhadap warung yang dijadikan arena judi (song), yang belakangan ini membuat keresahan masyarakat," kata Purba, Sabtu (2/12).
Sebelum ditindaklanjuti, warga kerap melapor ke pihak kepolisian atas permainan judi tersebut.
Kata Purba, ketika dilakukan penggerebekan, petugas menemukan para tersangka sedang asyik bermain juga menggunakan uang.
"Sudah sering terjadi perjudian di warung tersebut, sehingga kita lakukan penggerebekan," kata Purba.
Lima orang tersangka yang diamankan, kini telah dilakukan penahanan di Polres Bengkalis.
Kelima tersangka bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian diancam empat tahun penjara. (IG)
