Riauaktual.com - Kesal karena cintanya dikhianati, seorang wanita berinisial PIA menjadi otak pembunuhan terhadap Roni Mulia yang tak lain adalah kekasihnya. Merasa sakit hati karena cintanya kandas, PIA mengadu kepada teman-temannya untuk merencanakan pembunuhan di gudang barang bekas limbah Kampung Cileungsi, Desa Ciadeg, Cigombong, Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa itu berawal saat PIA, wanita berusia 24 tahun itu merasa sakit hati atas perselingkuhan yang dilakukan kekasihnya, Roni Mulia. PIA kemudian menghubungi temannya AK alias Tiger.
Gayung bersambut, Tiger, pemuda 23 Tahun itu ternyata juga menyimpan dendam kepada Roni Mulia. Pasalnya, AK sakit hati karena Roni pernah melakukan penyerangan ke rumah mertuanya.
Pada Minggu, 3 Desember 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, PIA dan Tiger menggelar pertemuan untuk merencanakan menghabisi Roni Mulia. Pertemuan itu diikuti juga tujuh orang lainnya, yakni AK, YM alias Tompel, B, AY, Koim, Ade, Rizky.
Kesembilan pelaku akhirnya mencegat Roni Mulia dan Reno yang saat itu sedang membutuhkan bantuan karena motor yang dikendarainya mogok.
Penganiayaan akhirnya terjadi pada hari itu, Senin, 4 Desember 2017, sekitar pukul 01.30 WIB. Dikeroyok sembilan orang, Roni tewas seketika dan Reno mengalami luka berat akibat pengeroyokan.
Baca: Korban Mutilasi Karawang, Forensik: Tingkat Kesulitannya Tinggi
Pelaku AK Alias Tiger diketahui melakukan pembacokan tepat di bagian punggung Roni menggunakan golok. Pelaku YM alias membacok bagian kepala korban dan pergelangan tangan kanan korban.
Kasus itu kemudian diaporkan kepada polisi dengan nomor laporan: LP/B/146/XII/2017JBR/RES BGR/SEK CJR, pada 4 Desember 2017. Para pelaku lalu ditangkap oleh anggota Resort Kriminal (Reskrim) Polsek Cijeruk, pada keesokan harinya sekira jam 15.00 WIB.
Dari kesembilan pelaku, 5 pelaku ditangkap, sedangkan empat pelaku lainnya yakni Ade (30), Koim (28), Rizki alias Magrib (23), dan Memed (26) masih dalam pengejaran oleh anggota kami di Reskrim Polres Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan, pelaku PIA ini telah merencakanan, pembunuhan atau perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Jo 338 Jo 170 Jo 351 KUH Pidana dan atau UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
"PIA mengaku sakit hati, karena merasa cintanya dipermainkan oleh korban, sementara Tiger juga dendam terhadap korban, lantaran masalah pribadi," ujar Kapolres, kepada wartawan, Senin 11 Desember 2017.
Sumber : kriminologi.id
