Residivis di Pekanbaru ini Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Hp di Musala

Residivis di Pekanbaru ini Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Hp di Musala
Foto- Tersangka AN dan barang bukti saat diamankan di Polsek Pekanbaru Kota, Minggu (17/12). Foto Humas Polresta Pku
Riauaktual.com - Personel Polsek Pekanbaru Kota, Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap seorang pria tersangka pencurian di Jalan Sumatera, Minggu (17/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
 
Pria yang diamankan itu, berinisial AN (29) seorang pengangguran asal Desa Kampung Dalam, Padang Pariaman, Sumbar.
 
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan tiga unit Hp merek Samsung Grand, Samsung V+ dan Xioami Redmi II senilai Rp3,7 juta sebagai barang bukti hasil curian.
 
Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Hanafi Tanjung ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, membenarkan penangkapan tersangka pencurian tersebut.
 
"Iya, satu orang tersangka pencurian tiga unit Hp diamankan petugas Polsek Pekanbaru Kota tadi sore," kata Polius pada Riauaktual.com, Minggu (17/12) malam.
 
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka AN usai beraksi di Musala Taman Kota di kawasan Jalan Siberut.
 
Tersangka nekat melakukan pencurian alat komunikasi, Hp, milik tiga orang pria masing-masing berinisial H (25), W (18) dan US (17).
 
"Korban sedang istirahat di musala dan berguling. Kemudian korban mengecas Handphonenya di dalam masjid," sambung Polius.
 
Melihat kesempatan itu, tersangka AN beraksi dengan cepat. Tersangka membawa kabur Hp ketiga korban.
 
Beruntung pada korban cepat mengetahui aksi pelaku, lalu teriak maling.
 
"Kebetulan anggota Polsek Kota sedang patroli sore yang melintas di Jalan Sumatera melihat ada warga teriak maling," kata Polius.
 
Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tersangka AN ditangkap saat sembunyi di pekarangan Masjid Al Falah di Jalan Sumatera Kecamatan Pekanbaru Kota.
 
"Tersangka langsung di amankan. Korban diarahkan untuk membuat laporan ke Polsek Kota," ujar Polius.
 
Oleh karena itu, kata dia, tersangka AN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman empat tahun penjara.
 
Polius menambahkan, tersangka AN ternyata juga pernah diproses oleh Polsek Pekanbaru Kota dalam kasus yang sama.
 
Setelah itu tersangka mendapat putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan vonis satu tahun dua bulan penjara.
 
Namun setelah bebas dari penjara, AN bukannya sadar, tapi malah kembali melakukan aksi yang sama.
 
"Jadi tersangka AN ini adalah residivis kasus pencurian," jelas Polius.(IG)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index