Polisi Minta Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri, Kapolda Riau: Percayakan Sama Penegak Hukum

Polisi Minta Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri, Kapolda Riau: Percayakan Sama Penegak Hukum
Foto- Kapolda Riau, Nandang

Riauaktual.com - Terkait masyarakat main hukum sendiri yang terjadi di wilayah Kabupaten Kampar, Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, angkat bicara.

Hal itu disampaikan Nandang, saat diwawancarai wartawan, Selasa (19/12) siang, usai rapat lintas sektoral pelaksanaan Operasi Lilin Siak 2017 di Kantor Gubernur Riau.

Terlebih dahulu, Nandang menyayangkan aksi masyarakat main hakim sendiri terhadap seorang remaja berinisial WF di jalan lintas Riau-Sumbar, Sabtu (16/12) lalu, yang diduga pelaku begal.

Akibat dari amukan massa itu, WF akhirnya meregang nyawa di pinggir jalan. Anehnya, tindak brutal masyarakat itu tidak berdasarkan fakta.

Karena pada saat WF ditangkap tidak melakukan tindakan hukum atau begal tersebut. Bahkan barang bukti juga tidak ditemukan.

Korban tewas mengenaskan. Bagaimana tidak, di kepala korban terdapat luka berat akibat hantaman massa.

Lantas, orang tua korban tidak terima dan melaporkan pelaku yang telah menganiaya anaknya.

"Kita sudah perintahkan Kapolresnya (Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto, red) untuk mengusut kasus ini," ujar Nandang.

Menurut jenderal bintang dua itu, pelaku main hakim sendiri tidak bisa ditolerir dan harus diusut pelaku yang bertindak.

Karena negara sudah memberikan hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan tersebut.

"Hak polisi itu, hanya membuktikan kesalahannya dari hasil penyidikan kalau yang bersangkutan melakukan penganiayaan bersama-sama. Sementara hakim sendiri haknya menentukan hukuman apa yang akan diterima pelaku kejahatan," terang Nandang.

Lalu, terhadap warga atau segelintir orang yang telah melanggar hukum dengan melakukan tindakan main hakim sendiri dengan mengenyampingkan aparatur hukum, sangat berdampak berisiko besar dan justru malah merugikan bagi masyarakat itu.

"Percayakan sama aparatur penegak hukum yang ada. Tidak boleh main hakim sendiri, malah yang ada malapetaka," geram Kapolda.

Oleh karena itu, setelah adanya tindakan yang dilakukan warga (main hakim sendiri) itu, harus dipertanggung jawabkan karena telah melanggar hukum.

Proses berlangsungnya hukum negara saat ini, semuanya sudah ada sesuai tugas dan wewenangnya untuk menentukan kebenaran semestinya terhadap diduga para pelaku tindak kejahatan.

"Rentetannya yang boleh menjatuhi hukuman cuma hakim. Untuk menentukan kebenarannya negara mendelegasikan kepada kepolisian guna menyelidiki kebenaran yang sesungguhnya yang terjadi," papar Nandang.

Sejauh ini, kata dia,  kasus tewasnya korban amukan massa masih dalam proses penyelidikan.

"Sejauh ini kita masih melakukan penyelidikannya untuk menemukan siapa pemimpin pelaku penganiayaan main hakim sendiri itu. Kita harap secepatnya terungkap," tambah Nandang.(IG)

 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index