Riauaktual.com - Kepolisian Polres Dumai bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai berhasil mengungkap penyelundupan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 2,1 Kg, Selasa 9 Januari 2018 kemarin di Pelabuhan Penumpang Pelindo Dumai.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang haram tersebut beserta dua orang pelaku masing-masing berinisial CF dan SB sebagai kurir untuk mengantar narkotika jenis sabu diduga asal Malaysia menuju Indonesia.
"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya gerak gerik yang mencurigakan dari pelaku CF dari Kepulauan Meranti tiba di Pelabuhan Penumpang Pelindo Dumai. Ketika dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang haram tersebut," ujar Kepala KPPBC Dumai Adang Nugroho didampingi Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK dalam Press Release, Kamis 11 Janauri 2018.
Diterangkan Kepala KPPBC, dalam aksinya pelaki CF membawa narkotika sabu-sabu tersebut dengan modus disimpan dalam tas baju pelaku dengan cara digulung menggunakan baju pelaku.
"Pengakuan pelaku CF bahwa dirinya membawa narkotika jenis sabu itu dari Johor, Malaysia menuju Kepulauan Meranti menggunakan kapal nelayan muatan garam lalu dibawa ke Dumai untuk dibawa ke Aceh," ujar Adang.
Mendapatkan informasi itu lanjutnya menjelaskan, KPPBC Dumai berkoordinasi dengan Polres Dumai melakukan pengembangan atas penyelundupan sabu tersebut diduga tidak dilakukan sendiri oleh pelaku CF.
Sementara itu Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamena Nainggolan menjelaskan, didapati informasi bahwa barang yang dibawa pelaku CF akan diserahkan kepada seseorang berinisial SB diketahui warga asal Aceh.
"Tak butuh waktu lama, akhirnya pelaku berinisial SB kita amankan di loket Po Bus Makmur Jalan Kelakap Tujuh Kota Dumai yang mana yang bersangkutan setelah menerima barang tersebut dari CF akan berangkat ke Medan (Sumut) selanjutnya ke Aceh bersama pelaku," jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku ditambah Kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti berat bersih 2,1 Kg narkotika di duga sabu sabu yang di kemas menggunakan kertas alumanium koil, 1 buah buku pasport atas nama pelaku CF, 1 buah tas baju warna abu abu, 1 buah Tiket ferry Dumai Line serta sejumlah uang. (sar)
