Riauaktual.com - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Jalan Gereja Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditangkap polisi, Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan timah panas, karena berusaha melarikan diri saat ditangkap petugas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2,1 juta, satu buah tas, satu buah obeng, kain penutup wajah dan sepasang sepatu.
Tersangka curat yang ditangkap ini cukup unik. Karena saat ditangkap dalam keadaan bugil. Hanya saja menggunakan penutup wajah. Sehingga, pelaku diduga setiap beraksi tidak menggunakan pakaian.
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto ketika dikonfirmasi Wartawan, Rabu (24/1/2018), membenarkan adanya penangkapan tersangka curat tersebut.
"Tersangka berinisial Sn alias Padil alais Padin 22 tahun warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil," kata Sigit.
Tersangka ini, kata dia, ternyata residivis kasus yang sama, yang baru saja keluar dari Lapas Rohil.
Sigit mengungkapkan, penangkapan tersangka Sn berdasarkan hasil patroli di pemukiman warga.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan razia di kolong perumahan warga.
"Belakangan warga diresahkan oleh pelaku curat, yang masuk ke rumah warga melalui kolong," kata Sigit.
Sesampainya di bawah kolong rumah warga, lanjut dia, Tim Opsnal berpencar dan sembunyi mengintai pelaku.
Lokasi pengintaian cukup gelap. Petugas dibekali dua buah senter. Tak lama kemudian, salah seorang petugas melihat bayangan melintas.
Semakin lama, bayangan tersebut semakin jelas terlihat. Lalu, salah satu petugas menyenter ke arah bayangan dan melihat seorang pria bugil.
"Anggota tidak mengenali pelaku karena memakai penutup wajah," ujar Sigit.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri. Petugas meletuskan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan.
Sehingga, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Satu peluru bersarang di kaki kanan Sn.
"Setelah kita buka penutup wajah, rupanya tersangka Sn residivis. Ia sebelumnya ditahan di Lapas Rohil," kata Sigit.
Selanjutnya, tersangka dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sn dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat diancam tujuh tahun penjara. (IG)
