Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi di Depan Diskotik

Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi di Depan Diskotik
Tersangka FBA dan barang bukti pil ekstasi saat diamankan Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, Rabu (24/1/2018). Foto IG

Riauaktual.com - Seorang pria berinisial FBA (22), ditangkap Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota karena diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi, Senin (22/1/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan itu persis di depan diskotik KTV Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Riau.

Hasil penangkapan tersebut, petugas menyita 85 butir pil ekstasi, yang ditemukan dari tempat berbeda.

Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Hanafi Tanjung mengatakan, terduga pelaku pengedar narkotika ini ditangkap setelah menerima laporan masyarakat.

"Kita mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Sultan Syarif Kasim. Setelah ditindak lanjuti, anggota kita mengamankan satu orang tersangka," kata Hanafi pada Wartawan, Rabu (24/1/2018).

Dia menjelaskan, penangkapan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Lukman. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka FBA sedang duduk di atas sepeda motor diduga menunggu pembeli ekstasi.

"Dari hasil penggeledahan badan, anggota menemukan 10 butir pil ekstasi diduga siap edar," katanya.

Tak sampai disitu, petugas pun melakukan pengembangan. Tersangka digelandang ke kosnya di Jalan Sisingamangaraja untuk digeledah.
 
Alhasil, petugas kembali menemukan pil setan itu sebanyak 75 butir yang didapat di dalam pintu mobil yang terparkir di depan kos tersangka.

Sehingga, total barang bukti pil ekstasi yang diamankan sebanyak 85 butir. Barang bukti lainnya, satu unit mobil, satu unit sepeda motor dan dua unit Handphone.

"Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Pekanbaru Kota, untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Hanafi.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FBA dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara. (IG)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index