Riauaktual.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi soal keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta perluasan kewenangan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menggarap korupsi di sektor swasta.
"KPK itu dibubarkan saja. Sudah enggak diperlukan kok. Itu bercanda saja kok semua, enggak ada yang konkret sekarang hitung kerugian negara, enggak ada," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Fahri menganggap selama ini KPK bercanda saja. Contohnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Menurutnya, dalam kasus Novanto sebentar lagi akan ditutup karena ada nego-nego di belakangnya. Nantinya kasus itu akan dipilah, mana yang dibuka dan mana yang ditutup.
"Sudahlah kita sudah tahu bohong semua, tidak perlu lagi KPK. Begitu KUHP nanti disahkan, kalau bisa KPK sudah tidak ada lagi," ujar dia.
Dia berharap, ke depannya penegakan hukum menggunakan satu KUHP saja sebagai rujukan. Problemnya saat ini Indonesia menggunakan lebih dari satu KUHP yang diterapkan berbeda antara di Kejaksaan dan KPK.
Maka itu menurutnya, revisi KUHP nantinya harus bisa menutup KUHP yang lainnya. "Cuma satu buku (KUHP), tidak ada buku-buku lain, terlalu banyak buku-buku kita itu. Buku mana yang kita baca, stres nanti bangsa kita ini," tandasnya. (Wan)
Sumber: Sindonews.com
