Riauaktual.com - Fiqih Muttaqin (21), ditangkap warga saat beraksi depan Masji Alfalah Jalan Sumatera, Pekanbaru, Minggu (4/2/2018) sekitar pukul 11.30 WIB, kemarin.
Akibatnya, pelaku menjadi korban bulan bulanan warga. Kini, tersangka diamankan di Polsek Pekanbaru Kota.
"Pelaku ditangkap karena terjatuh setelah ditarik korban seorang remaja wanita," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan pada Riauaktual.com, Senin (5/2/2018).
Dia menjelaskan, kejadian ini awalnya korban baru saja keluar dari Masjid Alfalah di Jalan Sumatera. Namun pada saat korban berhenti untuk menelpon keluarganya, Hp korban dirampas orang tak dikenal.
Korban dengan sigap menarik pelaku hingga terjatuh dari sepeda motor. Warga pun langsung mengejar dan mengamankan pelaku.
"Pelaku cepat diamankan Polsek Pekanbaru Kota. Kalau tidak akan dihajar warga," jelas Polius.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor pelaku dan satu unit Hp milik korban. Kejadian itu menyebabkan kerugian Rp1,4 juta dan korban sudah membuat laporan polisi.
Polius mengatakan, tersangka Fiqih Muttaqin, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) diancam tujuh tahun penjara.
"Untuk motifnya pelaku, mengaku menjambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Polius. (IG)
